Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 59

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Mencabut:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGELOLAAN KEUANGAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 dan perubahannya yang dinilai sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan di tingkat kalurahan (desa) dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional demi kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Struktur Anggaran: Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan (hasil asli kalurahan, transfer, dan pendapatan lain), Belanja, serta Pembiayaan.
  • Organisasi Pengelola: Lurah menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) yang menguasakan sebagian kewenangannya kepada Pamong Kalurahan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK).
  • Basis Pencatatan: Pengelolaan keuangan dilakukan dengan Basis Kas melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
  • Digitalisasi Keuangan: Transaksi keuangan dalam pelaksanaan APB Kalurahan wajib dilakukan secara non tunai melalui layanan Cash Management System (CMS) yang efektif mulai Tahun Anggaran 2023.
  • Fungsi Kebendaharaan: Dilaksanakan oleh Kaur Danarta yang bertanggung jawab atas penatausahaan, penyimpanan, dan pembayaran uang kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penggunaan belanja kalurahan diprioritaskan dengan proporsi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan penanggulangan bencana.
  2. Alokasi untuk penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Lurah, Pamong, serta operasional Bamuskal dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran belanja.
  3. Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  4. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk Kalurahan diberikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan kabupaten.
  5. Anggaran operasional tim pengadaan barang/jasa dan tim pelaksana kegiatan ditetapkan maksimal sebesar 4% (empat persen) dari total anggaran kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan secara tegas dilarang melakukan pungutan apa pun kepada masyarakat di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan.
  • Terdapat larangan rangkap jabatan personel; anggota tim pengadaan barang/jasa tidak boleh ditunjuk dari orang yang sama dengan tim pelaksana kegiatan.
  • Sanksi Administratif: Kalurahan yang terlambat menetapkan APB Kalurahan atau terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa pengurangan ADD sebesar 10% pada tahun anggaran berikutnya.
  • Belanja Tak Terduga: Penggunaan dana ini dikhususkan hanya untuk kondisi force majeure seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, serta keadaan darurat atau mendesak lainnya yang berskala lokal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.