| Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Kalurahan (sebutan desa di Kabupaten Bantul). Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 guna menyesuaikan prosedur pengadaan dengan prinsip tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai ketentuan terbaru.
Dokumen ini merinci peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan, yaitu Lurah, Carik, Kasi/Kaur, Tim Pengadaan Barang/Jasa, masyarakat, dan penyedia. Pengadaan barang/jasa di Kalurahan harus berlandaskan pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Seluruh proses pengadaan dimulai dari perencanaan dalam RKP Kalurahan hingga tahap pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
Pelaksanaan pengadaan di Kalurahan memiliki prioritas utama untuk dilakukan secara Swakelola dengan memanfaatkan material setempat dan melibatkan masyarakat lokal guna memperluas kesempatan kerja. Namun, jika swakelola tidak dapat dilakukan, pengadaan dapat dilaksanakan melalui penyedia dengan batasan nilai sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan ketat untuk menjaga integritas, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.