Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 60

Tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Kalurahan (sebutan desa di Kabupaten Bantul). Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 guna menyesuaikan prosedur pengadaan dengan prinsip tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai ketentuan terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan, yaitu Lurah, Carik, Kasi/Kaur, Tim Pengadaan Barang/Jasa, masyarakat, dan penyedia. Pengadaan barang/jasa di Kalurahan harus berlandaskan pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Seluruh proses pengadaan dimulai dari perencanaan dalam RKP Kalurahan hingga tahap pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan di Kalurahan memiliki prioritas utama untuk dilakukan secara Swakelola dengan memanfaatkan material setempat dan melibatkan masyarakat lokal guna memperluas kesempatan kerja. Namun, jika swakelola tidak dapat dilakukan, pengadaan dapat dilaksanakan melalui penyedia dengan batasan nilai sebagai berikut:

  1. Pembelian Langsung: Untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atau khusus untuk jasa ujian seleksi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Permintaan Penawaran: Untuk pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan meminta penawaran tertulis dari minimal 2 (dua) penyedia.
  3. Lelang: Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui pengumuman terbuka.
  4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Wajib ditetapkan oleh Kasi/Kaur berdasarkan survei harga pasar sebelum pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat untuk menjaga integritas, di antaranya:

  • Kaur Danarta (Bendahara) dilarang menjabat sebagai pengelola pengadaan barang/jasa.
  • Kasi/Kaur dilarang menandatangani surat perjanjian jika anggaran belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APB Kalurahan.
  • Dilarang melakukan persekongkolan antarpenyedia untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur resmi.
  • Pengadaan barang pada umumnya wajib dalam keadaan baru, kecuali untuk barang spesifikasi khusus seperti rehabilitasi bangunan cagar budaya atau pelestarian budaya.
  • Dalam kondisi Keadaan Bencana, diperbolehkan melakukan pembelian langsung kepada satu penyedia untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.