Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 307

Tentang PENGANGKATAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 307
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul untuk masa jabatan periode 2022-2027. Keputusan ini ditetapkan untuk menggantikan kepengurusan lama periode 2017-2022 yang telah berakhir masa baktinya pada 20 Juni 2022, guna menjaga kesinambungan tata kelola zakat di daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini meresmikan pengangkatan lima orang pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantul berdasarkan hasil seleksi dan surat pertimbangan dari BAZNAS Pusat. Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan legalitas formal kepada para pimpinan terpilih agar dapat melaksanakan tugas pengelolaan zakat di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan lex specialis mengenai pengelolaan zakat nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan roda organisasi, pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantul diwajibkan untuk menjalankan empat fungsi manajerial yang menjadi prioritas kerja, yaitu:

  1. Perencanaan yang matang terkait strategi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  2. Pelaksanaan operasional harian dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada yang berhak.
  3. Pengendalian secara ketat terhadap seluruh proses bisnis organisasi agar tetap akuntabel.
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban berkala atas pelaksanaan pengelolaan zakat kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa pimpinan yang diangkat harus bekerja sesuai dengan nama-nama yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Segala teknis pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan wajib mematuhi Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai mekanisme amil zakat. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.