Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 48

Tentang PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2022 ditetapkan sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan teknis yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, objektivitas, dan tertib administrasi dalam membina serta menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tingkatan hukuman yang didasarkan pada dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Ruang lingkup utama yang diatur meliputi jenis hukuman, pejabat yang berwenang, hingga tata cara pemeriksaan. Jenis hukuman dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Hukuman Disiplin Ringan: Meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Hukuman Disiplin Sedang: Berupa tindakan administratif terkait hak finansial pegawai.
  • Hukuman Disiplin Berat: Meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hukuman disiplin dilakukan melalui prosedur formal yang mengutamakan prinsip keadilan. Berikut adalah ketentuan teknis dan prioritas pemotongan anggaran atau sanksi yang diatur:

  1. Pemanggilan PNS yang diduga melanggar dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
  2. Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan pilihan durasi selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
  3. Pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
  4. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penanganan Disiplin (MPPD) PNS yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Bupati sebelum keputusan final dijatuhkan.
  5. Tim pemeriksa bersifat Ad Hoc dan harus memiliki jabatan yang minimal setingkat dengan PNS yang diperiksa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan perlindungan administratif yang diatur dalam peraturan ini guna menjaga integritas proses pemeriksaan:

  • PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan disiplin atau sedang mengajukan Upaya Administratif dilarang atau tidak dapat disetujui untuk melakukan pindah instansi.
  • Pejabat yang memiliki wewenang namun tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang terbukti melanggar, akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya secara berjenjang.
  • Pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan secara tertutup, baik melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
  • Keputusan hukuman disiplin secara umum mulai berlaku efektif pada hari ke-15 sejak keputusan tersebut diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.