Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 48

Tentang PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2022 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis bagi pejabat berwenang dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk membina PNS agar menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian prosedur dalam penjatuhan sanksi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci jenis-jenis Hukuman Disiplin yang dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan beratnya pelanggaran:

  • Hukuman Disiplin Ringan: Terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Hukuman Disiplin Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dengan jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
  • Hukuman Disiplin Berat: Meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah (12 bulan), pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana (12 bulan), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Proses penjatuhan hukuman harus didahului dengan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dapat melibatkan Tim Pemeriksa yang bersifat Ad Hoc untuk kasus-kasus tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan dan ketentuan teknis yang wajib dipenuhi oleh pejabat yang berwenang:

  1. Pemanggilan PNS yang diduga melanggar dilakukan secara tertulis paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
  2. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu 7 hari kerja berikutnya.
  3. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual untuk menjaga kerahasiaan.
  4. Penjatuhan hukuman disiplin sedang dan berat bagi PNS pada jabatan tertentu wajib mendapatkan pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Penanganan Disiplin (MPPD) PNS.
  5. Keputusan Hukuman Disiplin mulai berlaku efektif pada hari ke-15 sejak keputusan tersebut diterima oleh PNS yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang bersifat mengikat dan larangan bagi pegawai maupun pejabat:

  • PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan Upaya Administratif dilarang atau tidak dapat disetujui untuk melakukan pindah instansi.
  • Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan sanksi; apabila pejabat tersebut tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang terbukti melanggar, maka pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya.
  • PNS yang diancam hukuman disiplin berat dapat dikenakan pembebasan sementara dari tugas jabatan untuk kelancaran pemeriksaan, namun tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
  • Setiap dokumen keputusan hukuman wajib didokumentasikan secara digital melalui sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi dengan I'DIS BKN.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.