Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2022 merupakan regulasi yang bertujuan memberikan pedoman teknis bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan penegakan disiplin. Aturan ini ditetapkan untuk memperinci mekanisme Hukuman Disiplin agar tercipta keseragaman dalam pembinaan serta penegakan kewajiban dan larangan bagi aparatur sipil negara di daerah.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur tata cara menyeluruh dalam penanganan pelanggaran disiplin yang mencakup:
- Definisi Disiplin PNS sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Klasifikasi tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.
- Wewenang pejabat pemberi hukuman yang disusun secara hierarkis, mulai dari Bupati hingga Pejabat Pengawas atau yang setara.
- Pembentukan Tim Pemeriksa yang bersifat ad hoc (temporer) untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman tingkat sedang atau berat.
- Fungsi Majelis Pertimbangan Penanganan Disiplin (MPPD) PNS dalam memberikan pertimbangan strategis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum menjatuhkan hukuman.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan pemeriksaan seksama terhadap dampak pelanggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
- Hukuman sedang diimplementasikan dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang berlaku selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
- Hukuman berat mencakup sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Prosedur pemanggilan PNS yang diduga melanggar dilakukan secara tertulis paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
- Keputusan Hukuman Disiplin mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan diterima oleh PNS yang bersangkutan.
- Penyampaian keputusan dilakukan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa batasan dan kewajiban administratif yang wajib ditaati:
- PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif dilarang atau tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
- PNS yang kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dikenakan pembebasan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan, namun tetap diberikan hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum yang tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya sendiri.
- Seluruh dokumen hasil pemeriksaan dan keputusan hukuman wajib diunggah ke dalam sistem informasi terintegrasi I’DIS BKN untuk menjamin tertib administrasi kepegawaian nasional.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.