| Tentang | PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2022 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis bagi pejabat berwenang dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk membina PNS agar menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian prosedur dalam penjatuhan sanksi.
Dokumen ini merinci jenis-jenis Hukuman Disiplin yang dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan beratnya pelanggaran:
Proses penjatuhan hukuman harus didahului dengan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dapat melibatkan Tim Pemeriksa yang bersifat Ad Hoc untuk kasus-kasus tertentu.
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan dan ketentuan teknis yang wajib dipenuhi oleh pejabat yang berwenang:
Terdapat beberapa aturan khusus yang bersifat mengikat dan larangan bagi pegawai maupun pejabat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.