| Tentang | PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2022 ditetapkan sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan teknis yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, objektivitas, dan tertib administrasi dalam membina serta menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dokumen ini mengatur pembagian tingkatan hukuman yang didasarkan pada dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Ruang lingkup utama yang diatur meliputi jenis hukuman, pejabat yang berwenang, hingga tata cara pemeriksaan. Jenis hukuman dibagi menjadi tiga kategori utama:
Pelaksanaan hukuman disiplin dilakukan melalui prosedur formal yang mengutamakan prinsip keadilan. Berikut adalah ketentuan teknis dan prioritas pemotongan anggaran atau sanksi yang diatur:
Terdapat batasan tegas dan perlindungan administratif yang diatur dalam peraturan ini guna menjaga integritas proses pemeriksaan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.