Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 312

Tentang PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 312
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati ini menetapkan susunan kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2022-2027. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari musyawarah mufakat dalam rapat pleno pimpinan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua, guna memastikan pengelolaan zakat di daerah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Struktur kepemimpinan yang ditetapkan terdiri dari satu orang Ketua dan empat orang Wakil Ketua dengan pembagian peran yang spesifik:

  1. Ketua (Drs. H. Damanhuri): Bertugas memimpin pelaksanaan mandat rapat pleno serta mengoordinasikan seluruh fungsi lembaga.
  2. Wakil Ketua I (Drs. H. Syahroini Djamil): Mengelola strategi pengumpulan zakat dan edukasi kepada para muzaki.
  3. Wakil Ketua II (H. Suhartadi Prasojo, SE): Bertanggung jawab atas pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat bagi mustahik.
  4. Wakil Ketua III (Nur Azis, S.Psi., M.Ec.Dev.): Menangani perencanaan, pengelolaan keuangan, sistem akuntansi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja.
  5. Wakil Ketua IV (H. Sugeng Prihatin, SH): Mengelola administrasi perkantoran, komunikasi publik, serta pengembangan sumber daya amil zakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pimpinan BAZNAS difokuskan pada penguatan kelembagaan dan efektivitas penyaluran dana umat melalui langkah-langkah berikut:

  • Penyusunan rencana strategis pengelolaan zakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana kerja anggaran tahunan.
  • Pengembangan basis data muzaki dan mustahik yang akurat guna meningkatkan jumlah pengumpulan serta ketepatan sasaran distribusi.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS.
  • Penyusunan laporan keuangan berkala sebagai bentuk transparansi publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan wewenangnya, seluruh pimpinan dilarang bertindak di luar hasil kesepakatan Rapat Pleno. Seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantul wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran yang relevan.

21 Juli 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.