Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DAN TIM PENYUSUN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DAN TIM PENYUSUN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban serta penjabaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini merupakan langkah administratif wajib guna memenuhi kewajiban pelaporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga pemeriksa dan legislatif secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penyusun yang melibatkan unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan badan pengelola keuangan.
  • Tugas teknis tim meliputi kegiatan asistensi, inventarisasi, pengolahan data hasil audit, hingga penyajian laporan keuangan final.
  • Tim berkewajiban melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pengumpulan data pendukung laporan.
  • Laporan yang telah disusun harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum diserahkan kepada legislatif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim adalah menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang akurat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Atas pelaksanaan tugas tersebut, anggota tim diberikan honorarium bulanan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembina (Bupati Bantul): Rp3.500.000
  2. Pengarah (Wakil Bupati Bantul): Rp3.000.000
  3. Ketua (Sekretaris Daerah): Rp2.500.000
  4. Wakil Ketua (Kepala BPKPAD): Rp2.000.000
  5. Sekretaris (Kepala Bidang Akuntansi): Rp1.500.000
  6. Anggota (Unsur Asisten, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang terkait): Rp1.300.000

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tim dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta pendampingan evaluasi laporan oleh Gubernur maupun Pemerintah Pusat.

3 Januari 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.