Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DAN TIM PENYUSUN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DAN TIM PENYUSUN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun laporan pertanggungjawaban serta penjabaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru untuk periode pelaporan berjalan guna memenuhi kewajiban pelaporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembentukan struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat daerah dengan fokus tugas teknis sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan asistensi, inventarisasi, pengolahan data, dan penyusunan laporan keuangan secara komprehensif.
  • Koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pengumpulan data realisasi anggaran.
  • Perumusan hasil olah data ke dalam format Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Penjabaran Pertanggungjawaban.
  • Penyediaan dukungan data bagi lembaga pemeriksa untuk memastikan validitas laporan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim diprioritaskan pada alur kerja administratif dan distribusi anggaran honorarium sebagai berikut:

  1. Penyampaian laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses audit.
  2. Penyampaian laporan hasil audit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
  3. Alokasi honorarium per bulan bagi tim, di antaranya: Pembina sebesar Rp3.500.000, Pengarah Rp3.000.000, Ketua Rp2.500.000, Wakil Ketua Rp2.000.000, Sekretaris Rp1.500.000, dan Anggota Rp1.300.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dilarang dibebankan pada sumber lain selain APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Tim berkewajiban mengawal proses evaluasi oleh Gubernur dan memastikan kelancaran penyampaian laporan ke Pemerintah Pusat.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2022 untuk menjamin ketepatan waktu pelaporan keuangan tahun sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.