Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 303

Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2022 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon cepat terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat wabah Foot and Mouth Disease, serta bertujuan untuk menciptakan sinergi antarperangkat daerah dan instansi vertikal dalam penanggulangan penyakit hewan menular tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Satgas PMK yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan TNI. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur komando di mana Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua, didampingi Kapolres dan Dandim sebagai Wakil Ketua.
  • Integrasi sistem pendataan ternak dan satwa liar berkuku genap melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) yang dibantu oleh petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
  • Penyusunan rencana operasi yang mencakup manajemen logistik, administrasi keuangan, dan koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penanganan wabah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanganan di lapangan memberikan prioritas pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pembentukan posko di tingkat mikro untuk mengoptimalkan tindakan surveillance, testing, dan vaksinasi hewan ternak.
  2. Pelaksanaan kegiatan 4P yang meliputi Penanganan, Pencegahan, Pembinaan, dan Pendukung secara terpadu.
  3. Percepatan pengadaan dan pendistribusian logistik medis berupa obat-obatan, antibiotik, vitamin, desinfektan, serta Alat Pelindung Diri (APD).
  4. Penyediaan sarana dan prasarana khusus untuk penyimpanan vaksin sebelum didistribusikan ke sentra peternakan.
  5. Seluruh biaya operasional penanganan PMK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka memutus rantai penularan, peraturan ini menetapkan beberapa pembatasan dan kewajiban khusus, yaitu:

  • Pembatasan lalu lintas hewan, produk hewan, serta orang yang memiliki riwayat kontak langsung dengan material atau benda yang terkontaminasi virus PMK.
  • Larangan pembelian ternak rentan yang berasal dari wilayah yang sedang mengalami kasus aktif atau wilayah tertular.
  • Kewajiban bagi pemilik ternak untuk melaporkan setiap kasus kesakitan atau kematian hewan yang menunjukkan gejala klinis mengarah pada PMK kepada petugas berwenang.
  • Ketentuan mengenai pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah medis hasil penanganan penyakit agar tidak menjadi sumber penularan baru di lingkungan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.