Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 311

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG RUANG MEDIA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 IMOGIRI KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG RUANG MEDIA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 IMOGIRI KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2022 yang menetapkan nilai jual minimum atau harga limit atas material hasil bongkaran bangunan milik pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen hukum baru yang diterbitkan khusus untuk mengatur proses pemindahtanganan aset daerah pada SMP Negeri 3 Imogiri guna memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Objek utama keputusan adalah material bongkaran bangunan/gedung ruang media milik Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Kabupaten Bantul.
  • Penetapan harga limit ini didasarkan pada hasil penilaian teknis yang dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini menjadi landasan legalitas untuk melakukan penghapusan aset melalui mekanisme penjualan kepada pihak lain.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian nilai ekonomi aset dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Nilai harga limit/terendah untuk seluruh material bongkaran bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp4.220.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Harga limit ini berfungsi sebagai batas bawah penawaran dalam proses pemindahtanganan atau penjualan aset daerah.
  3. Pelaksanaan keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Segala bentuk pemindahtanganan dilarang dilakukan di bawah nilai harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan pengawasan dan administrasi, di antaranya kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Kepala BPKPAD.
  • Proses penjualan harus mengikuti prosedur teknis public auction atau lelang jika dipersyaratkan oleh peraturan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.