| Tentang | PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan resmi bagi petugas penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku untuk tahun anggaran 2022.
Petugas penilai yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis untuk memastikan akurasi data perpajakan daerah, yang meliputi:
Penilaian objek pajak dilakukan berdasarkan klasifikasi fisik bangunan dan luas lahan untuk menentukan kategori standar penilaian:
Petugas wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara formal kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Selain itu, keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara hukum dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2022 meskipun dokumen baru secara resmi ditandatangani pada akhir bulan Februari.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.