Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 110

Tentang PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan resmi bagi petugas penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku untuk tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Petugas penilai yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis untuk memastikan akurasi data perpajakan daerah, yang meliputi:

  • Melaksanakan penilaian terhadap objek PBB P2 yang dikenakan pajak, baik secara massal maupun individual.
  • Melakukan rekapitulasi hasil pendataan lapangan terhadap seluruh objek pajak yang terdaftar.
  • Mengolah data penilaian menjadi angka nominal yang dituangkan dalam NJOP PBB P2.
  • Mensosialisasikan atau memberitahukan hasil penilaian objek pajak kepada subjek pajak terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian objek pajak dilakukan berdasarkan klasifikasi fisik bangunan dan luas lahan untuk menentukan kategori standar penilaian:

  1. Objek Pajak Standar: Memiliki kriteria luas tanah maksimal 10.000 m2, jumlah lantai maksimal 4 lantai, dan luas bangunan maksimal 1.000 m2.
  2. Objek Pajak Non Standar: Memiliki kriteria luas tanah lebih dari 10.000 m2, jumlah lantai lebih dari 4 lantai, atau luas bangunan lebih dari 1.000 m2.
  3. Seluruh pendanaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Petugas wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara formal kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Selain itu, keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara hukum dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2022 meskipun dokumen baru secara resmi ditandatangani pada akhir bulan Februari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.