Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 57

Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman strategis dalam penyelenggaraan Digital Parenting Terpadu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pola asuh keluarga di tengah kemajuan teknologi informasi dan globalisasi dengan mengedepankan prinsip Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender guna mewujudkan ketahanan keluarga serta perlindungan anak secara menyeluruh.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kewajiban orang tua dan strategi pengasuhan dalam pemanfaatan media digital melalui poin-poin fundamental sebagai berikut:

  • Definisi Digital Parenting Terpadu adalah strategi pengasuhan keluarga dalam pemanfaatan media digital melalui kegiatan belajar mandiri.
  • Kewajiban orang tua mencakup mengasuh, mendidik, memberikan pendidikan karakter, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  • Prinsip penyelenggaraan didasarkan pada keterbukaan, kerja sama, serta kemitraan antara suami dan istri dalam pengasuhan (kesetaraan gender).
  • Pelibatan Perangkat Daerah untuk menyediakan modul edukasi dan rencana aksi yang terstruktur bagi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengasuhan digital diprioritaskan berdasarkan kategori jenjang pendidikan anak dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK): Prioritas pada pembatasan waktu penggunaan media digital, pemanfaatan aplikasi pengontrol (parental control), dan pendampingan untuk meningkatkan interaksi orang tua-anak.
  2. Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP): Fokus pada pemanfaatan aplikasi pendukung pendidikan, pengajaran nilai keberagaman, serta pengawasan terhadap tayangan media sosial dan tanggung jawab penggunaan perangkat digital.
  3. Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan oleh dinas terkait dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan media untuk memastikan ketercapaian target program.
  4. Rencana Aksi 2022-2024: Meliputi penyediaan infrastruktur internet di sekolah, fasilitas informasi layak anak, dan penguatan kapasitas Forum Anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh orang tua maupun masyarakat:

  • Larangan Konten Negatif: Orang tua wajib menjauhkan anak dari tayangan media digital yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
  • Kewajiban Pelaporan: Orang tua wajib melaporkan setiap kelahiran kepada instansi berwenang untuk pencatatan sipil.
  • Aturan Peralihan: Jika orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka kewajiban pengasuhan beralih kepada keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat diberikan wewenang untuk mengawasi dan melaporkan pola pengasuhan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan sekitarnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.