Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 57

Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk mengoptimalkan pola asuh keluarga di tengah kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam pengasuhan anak agar tercipta Ketahanan Keluarga yang kuat di wilayah Kabupaten Bantul melalui strategi Digital Parenting Terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa hal mendasar mengenai interaksi antara orang tua, anak, dan teknologi, antara lain:

  • Definisi Digital Parenting Terpadu sebagai strategi pengasuhan keluarga dalam pemanfaatan media digital melalui kegiatan belajar mandiri.
  • Kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi anak, serta mencegah perkawinan pada usia anak.
  • Penerapan prinsip keterbukaan dan kerja sama antar anggota keluarga dalam menghadapi arus informasi digital.
  • Penyusunan Rencana Aksi dan Modul Digital Parenting yang berfungsi sebagai panduan teknis bagi instansi daerah dan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengasuhan digital diatur secara spesifik berdasarkan kategori satuan pendidikan anak sebagai berikut:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK): Fokus pada pembatasan durasi penggunaan media digital, penggunaan aplikasi pengontrol (parental control), menghindari konten negatif, dan peningkatan interaksi fisik antara orang tua dan anak.
  2. Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP): Fokus pada pemanfaatan aplikasi untuk mendukung pendidikan, mengajarkan nilai toleransi dan keberagaman, serta pendampingan aktif dalam penggunaan media sosial.
  3. Peran Pemerintah Daerah: Dinas terkait wajib menyediakan infrastruktur internet yang memadai di sekolah dan kantor pemerintahan, serta melakukan diseminasi informasi mengenai eduparent kepada masyarakat luas.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan oleh dinas yang membidangi perlindungan anak dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan media massa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh orang tua dan masyarakat:

  • Larangan Konten Negatif: Orang tua dilarang membiarkan anak terpapar tayangan media digital yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
  • Ketentuan Peralihan: Jika orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka kewajiban pengasuhan digital ini beralih kepada keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika terdapat pola pengasuhan di lingkungannya yang tidak sesuai dengan norma atau peraturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.