Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 57

Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIGITAL PARENTING TERPADU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Digital Parenting Terpadu di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pola asuh keluarga dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi serta arus globalisasi. Peraturan ini secara khusus dimaksudkan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam keluarga agar tercipta pola pengasuhan yang ramah teknologi dan mendukung ketahanan keluarga.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin mendasar mengenai strategi pengasuhan di era digital sebagai berikut:

  • Digital Parenting Terpadu didefinisikan sebagai strategi pengasuhan keluarga dalam pemanfaatan media digital melalui kegiatan belajar secara mandiri.
  • Prinsip utama penyelenggaraannya meliputi kesetaraan gender, keadilan gender, kerja sama, dan keterbukaan, di mana setiap anggota keluarga berhak memberikan pendapat dan mendapatkan akses informasi yang luas.
  • Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mengasuh, mendidik, mencegah perkawinan pada usia anak, serta memberikan perlindungan dari pengaruh negatif teknologi.
  • Dalam hal orang tua tidak ada, kewajiban pengasuhan dialihkan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan teknis dalam peraturan ini diprioritaskan berdasarkan kategori usia dan satuan pendidikan anak sebagai berikut:

  1. Kategori Taman Kanak-Kanak: Fokus pada pemberian batasan waktu penggunaan media digital, penggunaan aplikasi pengontrol (parental control), serta penghindaran terhadap tayangan bermuatan pornografi dan kekerasan.
  2. Kategori Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama: Fokus pada pemanfaatan teknologi untuk mendukung pendidikan, pengajaran nilai keberagaman, serta pengawasan aktif terhadap penggunaan media sosial.
  3. Penyusunan Rencana Aksi: Pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana aksi sebagai panduan kebijakan dan penguatan komitmen bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan program ini.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan secara berkala oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan melibatkan peran akademisi, pelaku usaha, dan media.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:

  • Anak dilarang keras dibiarkan mengakses tayangan media digital yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
  • Masyarakat dilarang melakukan pola pengasuhan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diharapkan aktif melakukan pengawasan di lingkungan sekitar.
  • Pemerintah daerah melalui perangkat desa (Kalurahan) diwajibkan untuk aktif melakukan pembinaan terhadap kelompok PKK dan kader kesehatan dalam menyosialisasikan pentingnya pengasuhan digital yang sehat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.