Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 130

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH KEPADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH KEPADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2022 yang mengatur tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legal untuk memindahtangankan aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat. Keputusan ini bersifat penetapan baru yang merujuk pada regulasi pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian persetujuan resmi oleh Bupati Bantul atas hibah berbagai aset daerah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Penyusunan rincian barang yang dihibahkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Pengesahan mekanisme administrasi melalui penyusunan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Pelaksanaan serah terima fisik dan administratif yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama hibah ini adalah aset-aset yang berlokasi di area UPTD BLK Kabupaten Bantul dengan rincian nilai teknis sebagai berikut:

  1. Tanah: Satu bidang tanah bangunan pendidikan dan latihan seluas 19.839 m2 senilai Rp46.472.000,00.
  2. Gedung dan Bangunan: Sebanyak 20 unit aset (kantor, bengkel, rumah negara, dan mushola) dengan total nilai mencapai Rp3.386.809.617,00.
  3. Peralatan dan Mesin: Sebanyak 170 item (termasuk mesin jahit, mesin bubut, alat peraga, dan perangkat komputer) dengan total nilai Rp690.243.512,73.
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Sebanyak 7 item infrastruktur (jaringan listrik, saluran air, dan jembatan) senilai Rp95.434.750,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait penandatanganan dan masa berlaku dokumen ini:

  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah wajib ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak Penerima Hibah.
  • Berita Acara Serah Terima hibah wajib ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan pihak Penerima Hibah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2022. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.