Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 130

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH KEPADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH KEPADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2022 yang menetapkan persetujuan pemberian hibah berupa Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bersifat einmalig (sekali selesai) untuk melegalkan pengalihan hak kepemilikan aset daerah guna mendukung operasional dan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar hukum dan prosedur teknis pemindahtanganan aset dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Persetujuan Hibah: Bupati secara resmi menyetujui daftar aset daerah yang akan diserahkan kepada pihak kementerian sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah: Pelaksanaan hibah wajib dituangkan dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan Penerima Hibah.
  • Berita Acara Serah Terima: Proses penyerahan aset secara fisik dan administrasi dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Objek hibah difokuskan pada seluruh fasilitas pendukung Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Jl. Parangtritis Km 12,5 Jetis, dengan rincian nilai aset sebagai berikut:

  1. Tanah: Satu bidang tanah bangunan pendidikan dan latihan seluas 19.839 m2 senilai Rp 46.472.000,00.
  2. Gedung dan Bangunan: Terdiri dari 20 unit bangunan meliputi kantor, bengkel, rumah negara, dan tempat ibadah dengan total nilai Rp 3.386.809.617,00.
  3. Peralatan dan Mesin: Sebanyak 170 item yang mencakup mesin jahit, perangkat komputer lab bahasa, serta perkakas mesin senilai Rp 690.243.512,73.
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Mencakup jaringan listrik, saluran air, dan jembatan di area komplek senilai Rp 95.434.750,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 2022.
  • Kewajiban Pelaporan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan administrasi negara.
  • Status Lampiran: Rincian barang dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus menjadi acuan dalam penyusunan BAST.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.