| Tentang | CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA, KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT, DAN KABUP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 314 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA, KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT, DAN KABUP |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 314 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan warga Kabupaten Bantul sebagai calon transmigran untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menekan angka urbanisasi dan pengangguran, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memeratakan persebaran penduduk, serta membuka lapangan kerja baru di luar Pulau Jawa.
Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan daftar nama penduduk yang telah memenuhi kriteria setelah melalui tahapan pendaftaran, pendataan, dan verifikasi administrasi maupun teknis. Para calon transmigran ini akan diberangkatkan menuju lima lokasi tujuan utama di berbagai provinsi, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur beberapa ketentuan teknis dan dukungan finansial bagi para peserta program sebagai berikut:
Keputusan ini mewajibkan adanya koordinasi lintas sektoral untuk memastikan proses perpindahan berjalan lancar. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak berwenang untuk pengawasan dan tindak lanjut, meliputi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Dalam lampiran dokumen, tercatat 15 kepala keluarga yang dinyatakan lolos seleksi dan berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul seperti Sanden, Pandak, Dlingo, dan Sewon.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.