Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 314

Tentang CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA, KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT, DAN KABUP
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 314
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA, KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT, DAN KABUP

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 314 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan warga Kabupaten Bantul sebagai calon transmigran untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menekan angka urbanisasi dan pengangguran, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memeratakan persebaran penduduk, serta membuka lapangan kerja baru di luar Pulau Jawa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan daftar nama penduduk yang telah memenuhi kriteria setelah melalui tahapan pendaftaran, pendataan, dan verifikasi administrasi maupun teknis. Para calon transmigran ini akan diberangkatkan menuju lima lokasi tujuan utama di berbagai provinsi, yaitu:

  • Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur.
  • Kabupaten Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara.
  • Kabupaten Luwu Timur di Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
  • Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur beberapa ketentuan teknis dan dukungan finansial bagi para peserta program sebagai berikut:

  1. Setiap calon transmigran yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kepala keluarga.
  2. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mewajibkan adanya koordinasi lintas sektoral untuk memastikan proses perpindahan berjalan lancar. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak berwenang untuk pengawasan dan tindak lanjut, meliputi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Dalam lampiran dokumen, tercatat 15 kepala keluarga yang dinyatakan lolos seleksi dan berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul seperti Sanden, Pandak, Dlingo, dan Sewon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.