| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH TAHUN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawas Dalam Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendorong kelancaran proses penyusunan dan pelaksanaan urusan keistimewaan di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya dalam lingkup penataan ruang daerah.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur instansi daerah dengan rincian peran sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penataan ruang melalui langkah-langkah teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.