Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 180

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawas Dalam Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2022. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendorong kelancaran proses penyusunan dan pelaksanaan urusan keistimewaan di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya dalam lingkup penataan ruang daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur instansi daerah dengan rincian peran sebagai berikut:

  • Ketua: Dijabat oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Terdiri dari Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, serta pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  • Operator Sistem Informasi: Bertugas mengelola data pengawasan secara digital.
  • Penyedia Data dan Informasi: Staf teknis yang mengumpulkan data lapangan dan administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penataan ruang melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Menyiapkan kebutuhan data serta informasi yang komprehensif untuk keperluan pengawasan kinerja.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan Perangkat Daerah terkait guna sinkronisasi data penyelenggaraan penataan ruang.
  3. Melaksanakan pengawasan kinerja secara langsung terhadap penyelenggaraan penataan ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  4. Menjalankan ketugasan tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim Pengawas wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana secara administratif mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 meskipun baru ditetapkan pada bulan April.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.