| Tentang | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 2 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (305 kali diunduh) |
| Keyword | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Daerah ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat mandatori sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan memberikan gambaran riil mengenai kinerja keuangan daerah selama satu tahun periode anggaran.
Dokumen ini merinci laporan keuangan yang mencakup beberapa instrumen utama dalam standar akuntansi pemerintahan, yaitu:
Seluruh laporan tersebut dilampiri dengan performance report atau laporan kinerja serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Realisasi anggaran tahun 2021 menunjukkan pencapaian angka-angka teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa rincian pertanggungjawaban yang lebih teknis dijabarkan dalam 21 jenis lampiran yang memuat daftar aset tetap, piutang daerah, hingga daftar sub-kegiatan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran untuk dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Segala ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban ini akan diatur melalui Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak saat itu.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.