Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 2

Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Nomor Lembaran Daerah (LD) 2
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (305 kali diunduh)
Keyword PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat mandatori sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan memberikan gambaran riil mengenai kinerja keuangan daerah selama satu tahun periode anggaran.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci laporan keuangan yang mencakup beberapa instrumen utama dalam standar akuntansi pemerintahan, yaitu:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  • Laporan Operasional (LO)
  • Neraca
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Laporan Arus Kas (LAK)
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Seluruh laporan tersebut dilampiri dengan performance report atau laporan kinerja serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Realisasi anggaran tahun 2021 menunjukkan pencapaian angka-angka teknis sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp2.235.655.701.355,10 dari target setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp2.226.588.267.594,94.
  3. Surplus Anggaran: Terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp9.067.433.760,16.
  4. Pembiayaan Neto: Jumlah penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan adalah Rp231.436.427.898,17.
  5. Saldo Anggaran Lebih (SAL): Posisi saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2021 adalah Rp240.503.861.658,33.
  6. Posisi Aset: Total aset daerah Kabupaten Bantul tercatat sebesar Rp3.618.472.212.604,41 dengan total Kewajiban sebesar Rp50.111.984.573,16.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa rincian pertanggungjawaban yang lebih teknis dijabarkan dalam 21 jenis lampiran yang memuat daftar aset tetap, piutang daerah, hingga daftar sub-kegiatan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran untuk dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Segala ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban ini akan diatur melalui Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak saat itu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.