| Tentang | PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 4 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 146 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (370 kali diunduh) |
| Keyword | PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,kla |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai landasan hukum dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di wilayah Kabupaten Bantul. Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan komitmen pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Bantul dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini guna mencapai indikator KLA, antara lain:
Fokus utama pelaksanaan dan langkah teknis anggaran diatur sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang dilarang atau diatur secara khusus meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.