Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 4

Tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Nomor Lembaran Daerah (LD) 4
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 146
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (357 kali diunduh)
Keyword PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,kla

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan perlindungan khusus melalui sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai definisi dan prinsip dasar dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Prinsip penyelenggaraan KLA meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
  • Pembentukan lembaga koordinatif seperti Gugus Tugas KLA, Forum Anak sebagai wadah aspirasi, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan KLA difokuskan pada pemenuhan 24 indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster utama sebagai berikut:

  1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan: Prioritas pada kepemilikan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan penyediaan Informasi Layak Anak (ILA).
  2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Fokus pada pencegahan perkawinan anak, pengembangan PAUD-HI, dan standardisasi lembaga pengasuhan.
  3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Menjamin persalinan di fasilitas kesehatan, status gizi balita (pencegahan stunting), dan cakupan imunisasi lengkap.
  4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya: Pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA), serta penyediaan fasilitas kreativitas yang aman.
  5. Klaster Perlindungan Khusus: Pelayanan bagi anak korban kekerasan, anak dalam situasi darurat, penyandang disabilitas, serta anak yang berhadapan dengan hukum.

Tahapan pelaksanaan KLA dimulai dari perencanaan (deklarasi dan profil KLA), tahap pra-KLA (penilaian mandiri dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA), pelaksanaan, hingga evaluasi tahunan. Pendanaan bersumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan dan tanggung jawab khusus yang wajib ditaati oleh berbagai pihak:

  • Dunia Usaha dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada jenis pekerjaan terburuk serta wajib mentaati ketentuan jam belajar Masyarakat.
  • Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di dekat lembaga pendidikan, ruang bermain anak, serta fasilitas publik lainnya.
  • Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengupayakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif untuk memulihkan keadaan.
  • Orang Tua dilarang mempekerjakan anak dan wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak serta memberikan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.