| Tentang | PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 4 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 146 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (357 kali diunduh) |
| Keyword | PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,kla |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan perlindungan khusus melalui sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur berbagai definisi dan prinsip dasar dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul, antara lain:
Pelaksanaan KLA difokuskan pada pemenuhan 24 indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster utama sebagai berikut:
Tahapan pelaksanaan KLA dimulai dari perencanaan (deklarasi dan profil KLA), tahap pra-KLA (penilaian mandiri dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA), pelaksanaan, hingga evaluasi tahunan. Pendanaan bersumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan ini memuat batasan dan tanggung jawab khusus yang wajib ditaati oleh berbagai pihak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.