Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 4

Tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Nomor Lembaran Daerah (LD) 4
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 146
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (370 kali diunduh)
Keyword PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,kla

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai landasan hukum dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di wilayah Kabupaten Bantul. Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan komitmen pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Bantul dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini guna mencapai indikator KLA, antara lain:

  • Penguatan Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai acuan pembangunan daerah yang peduli anak.
  • Klaster Hak Anak: Penyelenggaraan KLA dibagi menjadi lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
  • Partisipasi Anak: Pengakuan terhadap Forum Anak sebagai wadah aspirasi anak dalam proses pembangunan melalui peran sebagai pelopor dan pelapor.
  • Fasilitas Ramah Anak: Standardisasi Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan dan langkah teknis anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak dan penguatan kelembagaan yang jumlahnya hendaknya meningkat atau tetap setiap tahunnya.
  2. Penyusunan RAD KLA ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  3. Pemenuhan indikator kesehatan memprioritaskan persalinan di fasilitas kesehatan, imunisasi dasar lengkap, serta pencegahan stunting.
  4. Penyediaan infrastruktur publik wajib menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang aman, nyaman, dan terbebas dari diskriminasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang dilarang atau diatur secara khusus meliputi:

  • Larangan Eksploitasi: Dilarang keras mempekerjakan anak, terutama pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  • Kawasan Tanpa Rokok: Larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di dekat lembaga pendidikan, ruang bermain anak, serta fasilitas publik terkait anak.
  • Ketentuan Jam Belajar: Pelaku usaha yang memiliki segmentasi kegiatan anak wajib menaati aturan jam belajar masyarakat.
  • Keadilan Restoratif: Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengedepankan pendekatan restorative justice melalui diversi untuk memulihkan keadaan semula.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.