Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 3

Tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Nomor Lembaran Daerah (LD) 3
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 145
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (328 kali diunduh)
Keyword PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama (Perda No. 5 Tahun 2011) guna menyesuaikan dengan dinamika hukum terbaru dan perkembangan teknologi. Fokus utama peraturan ini adalah menjamin keselamatan masyarakat dan kepastian hukum melalui pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pengalihan istilah perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis sebelum digunakan.
  • Pengaturan mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platform elektronik untuk pengurusan PBG, SLF, hingga pendataan bangunan.
  • Adanya klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat risiko kebakaran, permanensi, dan kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, atau khusus).
  • Pengaturan khusus untuk Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang berorientasi pada efisiensi energi dan lingkungan, serta Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Bangunan wajib memenuhi standar keandalan yang mencakup 4 aspek utama: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  2. Masa berlaku SLF ditetapkan selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal/deret dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya sebelum harus diperpanjang.
  3. Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau bersifat wajib bagi bangunan kelas tertentu, contohnya bangunan hunian/kantor di atas 4 lantai dengan luas tertentu.
  4. Setiap tahap penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan hingga pembongkaran, wajib didokumentasikan dan diunggah ke dalam sistem online (SIMBG).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pemilik dilarang mengubah fungsi bangunan tanpa izin; pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin hingga perintah pembongkaran.
  • Bangunan gedung yang melanggar batas sempadan diberikan waktu transisi maksimal 5 tahun untuk memiliki PBG.
  • Bangunan gedung pemerintah dan non-pemerintah diwajibkan menambahkan ornamen bercorak lokal paling lambat 5 tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
  • Sanksi administratif bagi pemilik yang tidak patuh dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan PBG atau SLF secara permanen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.