| Tentang | PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 3 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 145 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (328 kali diunduh) |
| Keyword | PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama (Perda No. 5 Tahun 2011) guna menyesuaikan dengan dinamika hukum terbaru dan perkembangan teknologi. Fokus utama peraturan ini adalah menjamin keselamatan masyarakat dan kepastian hukum melalui pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.
Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.