Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 297

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 249 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERINGATAN HARI JADI KE-191 KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 297
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 249 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERINGATAN HARI JADI KE-191 KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 297 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya mengenai pembentukan panitia peringatan hari jadi daerah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-191 Kabupaten Bantul tahun 2022, sehingga diperlukan penyesuaian pada susunan personel yang terlibat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran struktur organisasi dan personalia panitia pelaksana. Beberapa perubahan mendasar mencakup integrasi berbagai unsur pimpinan daerah dalam jajaran kepanitiaan agar koordinasi lintas sektoral berjalan lebih efektif. Struktur inti panitia terdiri dari:

  • Penasihat: Terdiri dari unsur pimpinan daerah atau Forkopimda termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran pimpinan institusi hukum/keamanan.
  • Ketua Umum: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama administratif.
  • Sekretaris dan Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan surat-menyurat dan tata kelola keuangan kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam seksi-seksi teknis di bawah koordinasi tiga Ketua Bidang dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Bidang Koordinasi I: Mengatur seksi strategis seperti Seksi Sarasehan, Seksi Upacara, Seksi Keamanan, dan Seksi Ziarah untuk menjaga nilai historis dan khidmatnya acara.
  2. Bidang Koordinasi II: Berfokus pada pembangunan dan sosial, mencakup Seksi Peresmian Proyek, Seksi Bakti Sosial, serta Seksi Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  3. Bidang Koordinasi III: Mengelola aspek pelayanan dan hiburan rakyat, termasuk Seksi Penerima Tamu, Seksi Konsumsi, Seksi Olahraga, serta Seksi Seni dan Budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang menjadi dasar operasional panitia, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personel yang namanya tercantum dalam lampiran.
  • Segala bentuk perubahan personalia ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya.
  • Setiap unit kerja atau instansi terkait diwajibkan memberikan dukungan penuh sesuai dengan fungsi dinas masing-masing demi kelancaran hari jadi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.