Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 298

Tentang PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING DAN PENYIMPAN KAS UMUM DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING DAN PENYIMPAN KAS UMUM DAERAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang menetapkan bank umum sebagai mitra resmi dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk lembaga perbankan yang sehat sebagai pemegang rekening dan penyimpan Kas Umum Daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai pemegang rekening resmi. Hal mendasar yang diatur adalah penetapan nomor rekening khusus sebagai identitas Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul, yaitu nomor 004.111.000207. Penetapan ini memberikan landasan hukum bagi bank untuk mengelola seluruh arus kas masuk dan keluar milik pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bank yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan dengan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penerimaan, validasi, dan input dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
  2. Mengelola setoran dari pihak penyetor, baik yang dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
  3. Menyampaikan bukti transaksi yang sah kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  4. Melaksanakan pemindahbukuan dana ke dalam bentuk deposito sesuai dengan permohonan resmi guna optimalisasi uang daerah.
  5. Menyampaikan laporan transaksi harian secara tertulis dan melakukan rekonsiliasi bank untuk menyamakan data posisi kas harian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 09 Tahun 2017 mengenai subjek yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Seluruh proses transaksi keuangan daerah wajib melalui mekanisme validasi resmi untuk menjamin keamanan kas daerah.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.