| Tentang | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING DAN PENYIMPAN KAS UMUM DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 298 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI PEMEGANG REKENING DAN PENYIMPAN KAS UMUM DAERAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang menetapkan bank umum sebagai mitra resmi dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk lembaga perbankan yang sehat sebagai pemegang rekening dan penyimpan Kas Umum Daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai pemegang rekening resmi. Hal mendasar yang diatur adalah penetapan nomor rekening khusus sebagai identitas Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul, yaitu nomor 004.111.000207. Penetapan ini memberikan landasan hukum bagi bank untuk mengelola seluruh arus kas masuk dan keluar milik pemerintah daerah.
Bank yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan dengan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.