Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 345

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2022 yang menetapkan peresmian pemberhentian serta pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Tirtomulyo. Ini adalah keputusan administratif yang diterbitkan untuk merespons pengunduran diri anggota lama dan menunjuk penggantinya secara resmi agar fungsi pengawasan di tingkat kalurahan tetap berjalan secara efektif sesuai regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Ridwan Anas dari posisi anggota Bamuskal Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul karena mengundurkan diri.
  • Pengangkatan Saudara Sugito sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi anggota Bamuskal yang kosong tersebut.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa serta pengabdiannya selama menjalankan tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prosedur peresmian ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Masa jabatan bagi anggota pengganti dihitung secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  3. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi teknis terkait lainnya untuk keperluan administrasi negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Status pengangkatan ini merupakan mekanisme Pengganti Antar Waktu, sehingga masa jabatan anggota yang baru akan menyesuaikan dengan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.