| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 345 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan personalia pada lembaga tingkat desa. Fokus utama peraturan ini adalah peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Tirtomulyo karena pengunduran diri, serta pengangkatan anggota baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu.
Peraturan ini menegaskan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 4 Agustus 2022. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Tirtomulyo sebagai bentuk transparansi dan koordinasi pemerintahan daerah. Tidak ada ketentuan larangan spesifik dalam dokumen ini selain kewajiban mengikuti prosedur pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.