Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 345

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA RIDWAN ANAS KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUGITO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan personalia pada lembaga tingkat desa. Fokus utama peraturan ini adalah peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Tirtomulyo karena pengunduran diri, serta pengangkatan anggota baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Ridwan Anas dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Pengangkatan Saudara Sugito sebagai anggota Bamuskal pengganti untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
  • Keputusan ini diambil menindaklanjuti Surat Panewu Kretek dan Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Tirtomulyo mengenai pergantian anggota.
  • Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa dan pengabdiannya selama bertugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Proses pergantian ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya pasal-pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan anggota.
  2. Status keanggotaan bagi pejabat pengganti (Saudara Sugito) mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, untuk melakukan penyesuaian administratif dan pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 4 Agustus 2022. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Tirtomulyo sebagai bentuk transparansi dan koordinasi pemerintahan daerah. Tidak ada ketentuan larangan spesifik dalam dokumen ini selain kewajiban mengikuti prosedur pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.