| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA R.SUPRAPTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA H. PARYAMAN SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENGGANTI AN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA R.SUPRAPTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA H. PARYAMAN SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENGGANTI AN |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2022 yang bersifat administratif mengenai perubahan keanggotaan pada lembaga tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan menetapkan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Lurah setempat untuk keperluan administrasi dan pengawasan. Tidak ada ketentuan peralihan khusus selain dimulainya masa tugas anggota baru sesuai dengan jadwal sumpah jabatan yang ditentukan kemudian.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.