Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 346

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA R.SUPRAPTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA H. PARYAMAN SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENGGANTI AN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA R.SUPRAPTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA H. PARYAMAN SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENGGANTI AN

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2022 yang bersifat administratif mengenai perubahan keanggotaan pada lembaga tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan menetapkan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara hormat kepada Saudara R. Suprapto dari kedudukannya sebagai anggota Bamuskal Kalurahan Trimulyo.
  • Alasan pemberhentian tersebut didasari oleh permohonan mengundurkan diri yang diajukan oleh yang bersangkutan secara sukarela.
  • Pengangkatan Saudara H. Paryaman, S.Pd. sebagai anggota pengganti untuk mengisi posisi yang kosong dalam struktur Bamuskal tersebut.
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Proses penggantian ini diprioritaskan untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi di tingkat kalurahan setelah adanya usulan dari Panewu Jetis dan Bamuskal Trimulyo.
  2. Anggota pengganti resmi menjabat dan diakui hak serta kewajibannya terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Pemerintah daerah memberikan penghargaan berupa ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian anggota yang diberhentikan selama menjalankan tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Lurah setempat untuk keperluan administrasi dan pengawasan. Tidak ada ketentuan peralihan khusus selain dimulainya masa tugas anggota baru sesuai dengan jadwal sumpah jabatan yang ditentukan kemudian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.