Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 323

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BINA MANDIRI” KALURAHAN SABDODADI KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 323
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BINA MANDIRI” KALURAHAN SABDODADI KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 323 Tahun 2022 menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) “Bina Mandiri” di wilayah Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung terwujudnya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai legalitas dan struktur organisasi kelompok sadar hukum di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan secara resmi wadah Keluarga Sadar Hukum dengan nama kelompok “Bina Mandiri”.
  • Penetapan susunan personalia pengurus yang mencakup posisi penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota.
  • Penegasan kedudukan kelompok sebagai bagian integral dari upaya pembinaan hukum nasional di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas kelompok ini difokuskan pada penguatan literasi hukum masyarakat melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum baik secara kolektif maupun mandiri oleh setiap anggota.
  2. Berperan aktif dalam memberikan penanganan awal dan konsultasi hukum bagi warga masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  3. Mengikuti program pelatihan dan bimbingan teknis untuk menjadi tenaga penyuluh hukum yang berkompeten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengurus yang telah ditunjuk wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas pokok yang telah ditentukan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan khusus bahwa susunan personalia dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kelompok ini dipimpin oleh Lurah Sabdodadi sebagai penanggung jawab dengan dukungan 25 orang anggota dari berbagai unsur masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.