| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BINA MANDIRI” KALURAHAN SABDODADI KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 323 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BINA MANDIRI” KALURAHAN SABDODADI KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 323 Tahun 2022 menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) “Bina Mandiri” di wilayah Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung terwujudnya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.
Dokumen ini mengatur mengenai legalitas dan struktur organisasi kelompok sadar hukum di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas kelompok ini difokuskan pada penguatan literasi hukum masyarakat melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengurus yang telah ditunjuk wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas pokok yang telah ditentukan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan khusus bahwa susunan personalia dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kelompok ini dipimpin oleh Lurah Sabdodadi sebagai penanggung jawab dengan dukungan 25 orang anggota dari berbagai unsur masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.