Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 325

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BAKTI PRADATA” KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 325
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BAKTI PRADATA” KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan nama "Bakti Pradata" di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur formal dan tanggung jawab kelompok masyarakat dalam bidang hukum di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan resmi wadah Kadarkum "Bakti Pradata" sebagai instrumen penyuluhan hukum di tingkat bawah.
  • Penetapan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) hingga anggota teknis.
  • Pemberian mandat kepada kelompok tersebut untuk menjadi jembatan antara masyarakat dengan informasi hukum formal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, kelompok ini memiliki prioritas tugas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan hukum bagi anggota dan masyarakat secara berkelompok maupun mandiri.
  2. Memberikan peran aktif dalam penanganan permasalahan hukum melalui pemberian konsultasi hukum bagi warga yang membutuhkan.
  3. Wajib mengikuti pelatihan teknis bagi tenaga penyuluh hukum untuk menjamin kualitas informasi yang disampaikan.
  4. Struktur organisasi dipimpin oleh Lurah Trirenggo selaku Penanggung Jawab dengan total anggota sebanyak 25 orang warga setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang ditegaskan adalah bahwa kelompok ini berfungsi sebagai subjek pembinaan yang harus mengikuti arahan dari instansi pembina hukum nasional. Tidak ada larangan spesifik yang tercantum selain keharusan mengikuti prosedur pelatihan resmi, namun secara implisit seluruh anggota wajib menjaga netralitas dan kebenaran informasi hukum yang disebarkan kepada masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.