| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BAKTI PRADATA” KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 325 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “BAKTI PRADATA” KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan nama "Bakti Pradata" di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.
Keputusan ini mengatur mengenai struktur formal dan tanggung jawab kelompok masyarakat dalam bidang hukum di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Dalam pelaksanaannya, kelompok ini memiliki prioritas tugas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang ditegaskan adalah bahwa kelompok ini berfungsi sebagai subjek pembinaan yang harus mengikuti arahan dari instansi pembina hukum nasional. Tidak ada larangan spesifik yang tercantum selain keharusan mengikuti prosedur pelatihan resmi, namun secara implisit seluruh anggota wajib menjaga netralitas dan kebenaran informasi hukum yang disebarkan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.