| Tentang | NOMOR INDUK KEBUDAYAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | NOMOR INDUK KEBUDAYAAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2022 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelayanan pemberian Nomor Induk Kebudayaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Kesenian, karena aturan sebelumnya dianggap belum mencakup seluruh objek kebudayaan secara menyeluruh. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan inventarisasi potensi masyarakat serta memberikan legalitas kepada badan, lembaga, atau kelompok budaya agar dapat berpartisipasi dalam pelestarian budaya daerah.
Dokumen ini mengatur bahwa setiap entitas budaya harus terdaftar pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk mendapatkan bukti legalitas berupa sertifikat. Objek kebudayaan yang diatur dalam peraturan ini mencakup:
NIK tersebut berfungsi sebagai identitas unik yang menunjukkan klasifikasi jenis objek dan sub-objek kebudayaan yang dikelola oleh kelompok tersebut.
Pelaksanaan pendaftaran dan pemberian nomor induk mengikuti urutan dan standar teknis sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang dilarang dan menjadi catatan khusus dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.