Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 51

Tentang NOMOR INDUK KEBUDAYAAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword NOMOR INDUK KEBUDAYAAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2022 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelayanan pemberian Nomor Induk Kebudayaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Kesenian, karena aturan sebelumnya dianggap belum mencakup seluruh objek kebudayaan secara menyeluruh. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan inventarisasi potensi masyarakat serta memberikan legalitas kepada badan, lembaga, atau kelompok budaya agar dapat berpartisipasi dalam pelestarian budaya daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa setiap entitas budaya harus terdaftar pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk mendapatkan bukti legalitas berupa sertifikat. Objek kebudayaan yang diatur dalam peraturan ini mencakup:

  • Paguyuban atau kelompok budaya umum;
  • Sanggar budaya yang fokus pada pelatihan seni;
  • Museum baik yang dikelola oleh yayasan, pemerintah, maupun non-badan hukum.

NIK tersebut berfungsi sebagai identitas unik yang menunjukkan klasifikasi jenis objek dan sub-objek kebudayaan yang dikelola oleh kelompok tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendaftaran dan pemberian nomor induk mengikuti urutan dan standar teknis sebagai berikut:

  1. NIK menggunakan standar pengkodean 9 (sembilan) digit angka dengan format xx-yy-zzzzz (indeks objek-sub objek-nomor urut).
  2. Masa berlaku Nomor Induk Kebudayaan adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan kembali.
  3. Penerbitan sertifikat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh tim lapangan.
  4. Dinas memberikan prioritas pembinaan, penghargaan, dan keterlibatan dalam kegiatan budaya bagi kelompok yang telah resmi memiliki NIK.
  5. Khusus untuk sanggar seni, diwajibkan memiliki sarana teknis seperti sistem tata suara (sound system) dan instruktur yang kompeten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang dilarang dan menjadi catatan khusus dalam peraturan ini meliputi:

  • Nomor Induk Kebudayaan dilarang dipindahtangankan kepada pihak atau kelompok lain.
  • Kepala Dinas berwenang melakukan pencabutan NIK apabila kelompok budaya melakukan kegiatan yang dilarang Negara atau melanggar norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
  • Bagi kelompok yang telah memiliki Nomor Induk Kesenian berdasarkan peraturan lama, dokumen tersebut tetap berlaku sampai habis masa aktifnya, namun wajib menyesuaikan dengan aturan baru ini.
  • Perubahan struktur organisasi (ketua) atau domisili alamat tidak menghanguskan NIK, tetapi wajib dilaporkan untuk penggantian sertifikat baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.