Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 277

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2026. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk mendukung proses pembaruan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat daerah agar sesuai dengan dinamika kebutuhan dan aturan perundang-undangan terbaru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan cakupan perubahan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun naskah Revised Strategic Plan di setiap instansi pemerintah daerah.
  • Struktur tim melibatkan berbagai tingkatan manajemen, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, hingga pejabat fungsional di bidang perencanaan.
  • Tim ini mencakup seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas Teknis, hingga tingkat Kapanewon (Kecamatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis tim diatur sebagai berikut:

  1. Tugas utama tim adalah menyusun Perubahan Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. Seluruh tim pelaksana di setiap perangkat daerah wajib melakukan koordinasi teknis dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  3. Segala hasil kerja dan pelaksanaan tugas tim harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi catatan khusus dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 2022.
  • Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran dokumen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini.
  • Tim dilarang melakukan penyusunan dokumen di luar kerangka hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.