| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2026. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan sebagai landasan hukum dalam memfasilitasi revisi dokumen perencanaan strategis di tingkat perangkat daerah agar tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan daerah dan regulasi nasional.
Keputusan ini menggarisbawahi beberapa poin fundamental terkait struktur dan fungsi tim pelaksana, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.