Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 277

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2026. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan sebagai landasan hukum dalam memfasilitasi revisi dokumen perencanaan strategis di tingkat perangkat daerah agar tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan daerah dan regulasi nasional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menggarisbawahi beberapa poin fundamental terkait struktur dan fungsi tim pelaksana, yaitu:

  • Pembentukan tim resmi yang terdiri dari personalia lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Tugas utama tim adalah menyusun Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan tim mencakup unsur dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, hingga tingkat Kapanewon (Kecamatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  1. Proses penyusunan dokumen harus mengikuti tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan standar Standard Operating Procedure yang berlaku.
  2. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Pembagian kelompok kerja disesuaikan dengan fungsi masing-masing dinas, seperti bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, hingga urusan pertanahan dan tata ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan ini:

  • Keputusan ini bersifat stipulated atau mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Tim dilarang melakukan kegiatan yang tidak relevan dengan penyusunan dokumen perencanaan strategis yang telah diamanatkan.
  • Ketentuan personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.