| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2026. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk mendukung proses pembaruan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat daerah agar sesuai dengan dinamika kebutuhan dan aturan perundang-undangan terbaru.
Isi teknis dan cakupan perubahan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis tim diatur sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang menjadi catatan khusus dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.