| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 342 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2022 diterbitkan sebagai respons hukum terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikategorikan sebagai bencana non-alam di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung percepatan penanganan pandemi, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang mendesak.
Dokumen ini mengatur mengenai legalitas pencairan dana dari pos belanja tidak terduga untuk dua kebutuhan utama. Pertama, untuk mendukung penegakan protokol kesehatan di masyarakat, dan kedua, untuk memenuhi hak keuangan para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah menetapkan total dana sebesar Rp4.709.744.000,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan urutan prioritas penggunaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif ketat yang wajib dipenuhi oleh instansi pelaksana, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.