Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 342

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 342
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2022 diterbitkan sebagai respons hukum terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikategorikan sebagai bencana non-alam di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung percepatan penanganan pandemi, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang mendesak.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai legalitas pencairan dana dari pos belanja tidak terduga untuk dua kebutuhan utama. Pertama, untuk mendukung penegakan protokol kesehatan di masyarakat, dan kedua, untuk memenuhi hak keuangan para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan total dana sebesar Rp4.709.744.000,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan urutan prioritas penggunaan sebagai berikut:

  1. Sebanyak Rp82.780.000,00 dialokasikan untuk Kegiatan Operasi Gabungan Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Sebanyak Rp4.626.964.401,00 dialokasikan untuk Insentif Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 khusus untuk masa kerja bulan Januari dan Februari tahun 2022.
  3. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif ketat yang wajib dipenuhi oleh instansi pelaksana, antara lain:

  • Penerima mandat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.