| Tentang | PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI, IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI TANAH KALURAHAN BELUM BERSERTIFIKAT TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 232 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI, IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI TANAH KALURAHAN BELUM BERSERTIFIKAT TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk melakukan pendataan aset tanah di tingkat desa. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap tanah kalurahan yang belum memiliki sertifikat resmi pada tahun anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk memastikan legalitas tanah melalui prosedur yang ketat. Isi utama dari pengaturan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dukungan administratif diatur dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab penuh dan wajib melaporkan seluruh hasilnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Selain itu, terdapat ketentuan pelibatan unsur pimpinan di tingkat kecamatan yang disebut Panewu di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sebagai anggota tim untuk memastikan proses verifikasi menjangkau seluruh wilayah administratif desa. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama pelaksanaan anggaran kegiatan terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.