Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 232

Tentang PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI, IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI TANAH KALURAHAN BELUM BERSERTIFIKAT TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI, IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI TANAH KALURAHAN BELUM BERSERTIFIKAT TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk melakukan pendataan aset tanah di tingkat desa. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap tanah kalurahan yang belum memiliki sertifikat resmi pada tahun anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk memastikan legalitas tanah melalui prosedur yang ketat. Isi utama dari pengaturan ini meliputi:

  • Verifikasi status tanah untuk memastikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kasultanan yang dikelola dengan status Hak Anggaduh.
  • Pencermatan mendalam terhadap dokumen bukti hak atas tanah, termasuk legger, Letter C, peta desa, nomor persil, serta sejarah asal-usul dan peruntukan lahan.
  • Pengumpulan data primer melalui keterangan langsung dari Lurah dan pihak terkait guna validasi informasi di lapangan.
  • Pengesahan hasil rekapitulasi pendataan berdasarkan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tersedia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dukungan administratif diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pembuatan laporan hasil kerja yang komprehensif, mencakup formulir isian inventarisasi, surat pernyataan dari pihak kalurahan, dan berita acara verifikasi.
  2. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait guna menjamin kelancaran seluruh tahapan identifikasi tanah.
  3. Dukungan operasional diberikan oleh Sekretariat Tim yang berkedudukan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.
  4. Sekretariat bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada tim utama agar proses verifikasi berjalan sesuai standar hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab penuh dan wajib melaporkan seluruh hasilnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Selain itu, terdapat ketentuan pelibatan unsur pimpinan di tingkat kecamatan yang disebut Panewu di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sebagai anggota tim untuk memastikan proses verifikasi menjangkau seluruh wilayah administratif desa. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama pelaksanaan anggaran kegiatan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.