Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 231

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 231
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas regulasi sebelumnya mengenai rincian dan penggunaan dana desa di setiap Kalurahan, dengan tujuan utama meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penguatan kelembagaan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan susunan organisasi yang bertanggung jawab atas pengawalan output dari dana desa. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan personel tim yang terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan instansi terkait.
  • Pendelegasian wewenang kepada tim untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat lokal.
  • Penyediaan landasan hukum bagi operasional tim pelaksana selama tahun anggaran 2022.
  • Penegasan bahwa susunan personalia secara rinci dimuat dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pengawasan dan pendampingan teknis dengan rincian tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
  2. Melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan Dana Desa kepada para pemangku kepentingan.
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan arahan teknis dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
  4. Melakukan proses monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas penggunaan dana.
  5. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait koordinasi dan pertanggungjawaban tim ini, antara lain:

  • Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat wajib melaporkan hasil kerjanya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keanggotaan tim melibatkan unsur lintas sektoral, termasuk Kejaksaan Negeri Bantul dan Kepolisian Resor Bantul untuk memastikan aspek kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Mei 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.