| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 231 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas regulasi sebelumnya mengenai rincian dan penggunaan dana desa di setiap Kalurahan, dengan tujuan utama meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penguatan kelembagaan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan susunan organisasi yang bertanggung jawab atas pengawalan output dari dana desa. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pengawasan dan pendampingan teknis dengan rincian tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait koordinasi dan pertanggungjawaban tim ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.