| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan dan Analisa Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan daerah melalui pengelolaan yang lebih sistematis dan terukur. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi tim khusus dalam melaksanakan evaluasi organisasi pada tahun anggaran 2022.
Dokumen ini merinci pembentukan tim yang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Adapun tugas-tugas teknis yang diamanatkan dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada sinkronisasi beban kerja dengan struktur organisasi yang ada. Beberapa ketentuan teknis yang diatur adalah:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, peraturan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada pedoman Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Mei 2022, dan segala personel yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pembagian jabatan dalam dinas masing-masing.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.