Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 244

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 244
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan dan Analisa Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan daerah melalui pengelolaan yang lebih sistematis dan terukur. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi tim khusus dalam melaksanakan evaluasi organisasi pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim yang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Adapun tugas-tugas teknis yang diamanatkan dalam peraturan ini meliputi:

  • Melakukan pengumpulan serta pengolahan data yang diperlukan untuk pengelolaan kelembagaan dan analisa jabatan.
  • Menyelenggarakan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
  • Melakukan evaluasi dan penyusunan rancangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Bantul.
  • Menyusun kebijakan terkait analisa jabatan untuk memastikan efektivitas struktur birokrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada sinkronisasi beban kerja dengan struktur organisasi yang ada. Beberapa ketentuan teknis yang diatur adalah:

  1. Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Bupati Bantul dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah/Penasehat.
  2. Tim Teknis dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul yang dibantu oleh berbagai unsur dari instansi pendukung.
  3. Seluruh hasil pelaksanaan tugas wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  4. Segala biaya yang muncul akibat operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, peraturan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada pedoman Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Mei 2022, dan segala personel yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pembagian jabatan dalam dinas masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.