Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 189

Tentang MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 189
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2021 merupakan regulasi resmi yang menetapkan Masterplan Smart City Kabupaten Bantul sebagai instrumen perencanaan pembangunan daerah yang berbasis teknologi informasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan secara resmi mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2020, guna menyelaraskan strategi pembangunan dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021–2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mendefinisikan Smart City sebagai konsep kota cerdas yang mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien melalui integrasi teknologi. Terdapat enam dimensi fundamental yang menjadi pilar utama pengembangan di Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Smart Governance: Fokus pada tata kelola birokrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui sistem birokrasi elektronik.
  • Smart Branding: Upaya meningkatkan daya saing daerah dengan menonjolkan potensi pariwisata, bisnis, dan penataan wajah kota.
  • Smart Economy: Mewujudkan ekosistem ekonomi digital, masyarakat yang cashless, serta penguatan industri unggulan.
  • Smart Living: Penjaminan kelayakan taraf hidup melalui keharmonisan tata ruang, akses kesehatan, dan sistem transportasi yang efisien.
  • Smart Society: Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar produktif dan memiliki digital literacy yang tinggi.
  • Smart Environment: Pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab melalui perlindungan sumber daya alam dan tata kelola energi terbarukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan urutan prioritas yang diatur dalam Masterplan ini meliputi:

  1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Prioritas utama diletakkan pada integrasi aplikasi layanan publik untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar instansi.
  2. Kesiapan Daerah (Smart City Readiness): Menilai kesiapan melalui tiga elemen utama yaitu Structure (SDM dan anggaran), Infrastructure (fisik dan digital), dan Suprastructure (kebijakan dan peraturan).
  3. Peta Jalan (Roadmap): Pelaksanaan program dibagi ke dalam tiga tahapan waktu, yakni pembangunan jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (10 tahun).
  4. Koordinasi Sektoral: Pelaksanaan Smart City menjadi tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah yang dikoordinasikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  5. Mekanisme Monitoring: Evaluasi berkala dianjurkan dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh Dewan Smart City untuk memastikan program tetap berjalan sesuai target performance indicator.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen hukum ini:

  • Sinkronisasi Program: Program Smart City dilarang berjalan sendiri tanpa mengikuti arah kebijakan RPJMD dan RPJP; setiap inisiasi harus dipastikan selaras dengan visi strategis daerah.
  • Pencegahan Fragmentasi Data: Perangkat daerah dilarang membangun aplikasi sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencegah terjadinya silos informasi.
  • Ketentuan Peralihan: Segala bentuk kegiatan Smart City yang telah berjalan sebelum peraturan ini ditetapkan wajib segera menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam Masterplan terbaru ini.
  • Pelibatan Pihak Luar: Pelaksanaan pengembangan harus bersifat inklusif dan partisipatif dengan melibatkan pihak akademisi, swasta, dan masyarakat luas dalam ekosistem Smart City Forum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.