| Tentang | PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 181 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2021 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan Penyusutan Arsip. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola dokumen yang efisien dan efektif melalui pengurangan jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna operasional namun tetap menjaga arsip yang bernilai sejarah.
Penyusutan arsip dalam peraturan ini mencakup tiga kegiatan utama yang saling berkaitan, yaitu:
Seluruh proses penyusutan ini harus didasarkan pada JRA (Jadwal Retensi Arsip), yaitu daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan dan rekomendasi nasib akhir sebuah dokumen.
Dalam pelaksanaannya, terdapat prosedur teknis dan prioritas yang harus diperhatikan oleh instansi terkait:
Peraturan ini menetapkan batasan dan larangan tertentu untuk melindungi kepentingan hukum dan negara:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.