| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan Harga Limit atau Harga Terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang direncanakan untuk dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah dan merupakan tindak lanjut resmi dari proses penilaian yang dilakukan oleh tim internal pemerintah daerah.
Dokumen ini merinci kategori aset tetap yang akan dijual dengan urutan klasifikasi teknis sebagai berikut: