Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 321

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan Harga Limit atau Harga Terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang direncanakan untuk dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah dan merupakan tindak lanjut resmi dari proses penilaian yang dilakukan oleh tim internal pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan harga limit didasarkan pada hasil penilaian teknis yang dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan nilai minimal dalam proses appraisal serta transaksi penjualan aset kepada pihak lain.
  • Aset yang tercantum dalam keputusan ini mencakup berbagai jenis barang inventaris yang secara fungsional atau ekonomis telah dipertimbangkan untuk dipindahtangankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci kategori aset tetap yang akan dijual dengan urutan klasifikasi teknis sebagai berikut:

  1. KIB B: Barang Inventaris berupa Peralatan dan Mesin.
  2. KIB D: Barang Inventaris berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
  3. KIB E: Aset Tetap Lainnya.
  4. Total nilai Harga Limit/Terendah yang ditetapkan untuk keseluruhan paket aset tersebut adalah sebesar Rp102.396.000,- (seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Proses pemindahtanganan aset wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Nilai yang telah ditetapkan merupakan batas harga terendah, sehingga dilarang melakukan transaksi penjualan di bawah nilai nominal tersebut demi menghindari kerugian negara.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Gubernur DIY serta DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
27 Juli 2022 - ABDUL HALIM MUSLIH .