Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 332

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2022 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan II Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diatur sebelumnya guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nilai dan peringkat kinerja Perangkat Daerah yang terbagi dalam beberapa lampiran berdasarkan kategori instansi. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan hasil evaluasi kinerja secara resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Pemberian penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja mereka.
  • Segala biaya pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator teknis yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan bobot penilaian sebagai berikut:

  1. Untuk kategori Dinas/Badan/Sekretariat, bobot penilaian terdiri dari: Perencanaan (20%), Pelaksanaan (30%), Pelaporan (40%), dan Capaian Tindak Lanjut (10%).
  2. Untuk kategori Kapanewon, bobot penilaian terdiri dari: Perencanaan (20%), Pelaksanaan (25%), Pelaporan (40%), dan Capaian (15%).
  3. Tingkat capaian tertinggi (Predikat AA atau Sangat Memuaskan) diraih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Skor 94) pada kategori Dinas, serta Kapanewon Kretek (Skor 97) pada kategori wilayah.
  4. Penilaian juga dilakukan terhadap Staf Ahli Bupati dengan fokus pada kualitas masukan dan telaahan staf.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pemberian penghargaan kepada pemenang peringkat I, II, dan III wajib menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, Inspektorat, dan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk dipergunakan sesuai fungsinya.
  • Hasil evaluasi ini berfungsi sebagai instrumen monitoring agar setiap instansi yang mendapatkan predikat Sangat Kurang atau Cukup segera melakukan perbaikan kinerja pada triwulan berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.