| Tentang | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 332 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2022 yang menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna mengukur efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan berkala untuk menilai capaian kinerja instansi dalam satu periode tertentu.
Isi utama dari dokumen ini adalah penetapan nilai dan predikat kinerja yang dikategorikan ke dalam tiga lampiran utama, yaitu:
Hasil evaluasi tersebut memberikan klasifikasi nilai mulai dari AA (Sangat Memuaskan), A (Memuaskan), BB (Sangat Baik), B (Baik), hingga D (Sangat Kurang) bagi unit kerja tertentu.
Penilaian kinerja dilakukan dengan bobot persentase tertentu pada beberapa aspek krusial, yaitu:
Dalam keputusan ini diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang memperoleh nilai tertinggi (peringkat I, II, dan III) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.