Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 332

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2022 yang menetapkan hasil penilaian atas capaian kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode April hingga Juni (Triwulan II) tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan evaluasi kinerja rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan nilai dan kategori kinerja bagi seluruh perangkat daerah yang dibagi ke dalam beberapa klasifikasi utama, yaitu:

  • Penilaian kinerja untuk kategori Dinas, Badan, Kantor, dan Sekretariat.
  • Penilaian kinerja untuk kategori Kapanewon (Kecamatan).
  • Penilaian kinerja untuk Staf Ahli Bupati.
  • Pemberian penghargaan khusus bagi perangkat daerah yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada urutan bobot penilaian sebagai berikut:

  1. Aspek Pelaporan (40%): Fokus pada laporan realisasi fisik dan keuangan melalui sistem informasi, laporan aset, serta ketepatan waktu penyampaian evaluasi Renja.
  2. Aspek Pelaksanaan (30%): Menilai deviasi realisasi fisik dan keuangan dibandingkan target, serta penyerapan anggaran belanja langsung.
  3. Aspek Perencanaan (20%): Meninjau ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra, Renja, dan ROPK.
  4. Aspek Capaian (10%): Mengukur sejauh mana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini diatur beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Terdapat perbedaan signifikan dalam hasil evaluasi, di mana kategori tertinggi adalah AA (Sangat Memuaskan) dan kategori terendah yang tercatat adalah D (Sangat Kurang) pada unit kerja tertentu.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pemberian apresiasi atau perbaikan kinerja di triwulan berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.