Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 332

Tentang HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2022 yang menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna mengukur efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan berkala untuk menilai capaian kinerja instansi dalam satu periode tertentu.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen ini adalah penetapan nilai dan predikat kinerja yang dikategorikan ke dalam tiga lampiran utama, yaitu:

  • Kategori Dinas, Badan, Kantor, dan Sekretariat: Menilai kinerja teknis kementerian/lembaga daerah dalam pelayanan publik dan administrasi.
  • Kategori Kapanewon: Menilai kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan (Kapanewon) termasuk pengawasan terhadap anggaran kalurahan.
  • Kategori Staf Ahli Bupati: Menilai kualitas pemberian masukan, saran, dan kajian kepada Bupati.

Hasil evaluasi tersebut memberikan klasifikasi nilai mulai dari AA (Sangat Memuaskan), A (Memuaskan), BB (Sangat Baik), B (Baik), hingga D (Sangat Kurang) bagi unit kerja tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan dengan bobot persentase tertentu pada beberapa aspek krusial, yaitu:

  1. Komponen Pelaporan (40%): Menjadi prioritas tertinggi yang mencakup laporan realisasi fisik/keuangan melalui SIM, laporan aset, laporan barang persediaan, serta pengisian pelaporan pengadaan barang dan jasa.
  2. Komponen Pelaksanaan (25% - 30%): Menilai realisasi fisik dan keuangan, penyerapan anggaran belanja langsung, serta ketepatan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
  3. Komponen Perencanaan (20%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra, Renja, dan ROPK.
  4. Komponen Capaian (10% - 15%): Menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan ketepatan pelaporan pertanggungjawaban APBKal bagi wilayah Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang memperoleh nilai tertinggi (peringkat I, II, dan III) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.