| Tentang | Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1988/1989 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07/B/INST/BT/1988 yang dikeluarkan sebagai langkah untuk memantapkan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk mendukung efektivitas Sistim Unit Kerja Pembangunan (UDKP) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1988/1989.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul dengan mandat utama untuk menyelenggarakan pemantapan sistem pembangunan melalui kegiatan koordinasi dan pelatihan teknis. Poin mendasar dalam dokumen ini adalah penguatan peran kelembagaan di tingkat desa dan kecamatan agar pembangunan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan ekonomi desa dan kaderisasi pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menetapkan tiga agenda prioritas yang harus dilaksanakan secara berurutan dan terencana, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT Suryapadma Hadiningrat.
.