Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 7

Tentang Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1988/1989 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07/B/INST/BT/1988 yang dikeluarkan sebagai langkah untuk memantapkan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk mendukung efektivitas Sistim Unit Kerja Pembangunan (UDKP) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1988/1989.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul dengan mandat utama untuk menyelenggarakan pemantapan sistem pembangunan melalui kegiatan koordinasi dan pelatihan teknis. Poin mendasar dalam dokumen ini adalah penguatan peran kelembagaan di tingkat desa dan kecamatan agar pembangunan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan ekonomi desa dan kaderisasi pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menetapkan tiga agenda prioritas yang harus dilaksanakan secara berurutan dan terencana, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Diskusi UDKP untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan tingkat kecamatan.
  2. Penyelenggaraan Latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) serta pembinaan bagi para Kepala Desa.
  3. Penyelenggaraan Latihan Usaha Ekonomi Desa (UED) guna memperkuat struktur ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan seluruh kegiatan wajib berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Dalam Negeri Nomor 412.6/964 terkait petunjuk penggunaan bantuan untuk keserasian pembangunan desa.
  • Terdapat kewajiban khusus bagi pelaksana untuk memberikan Laporan Pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dan pelatihan tersebut.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT Suryapadma Hadiningrat.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.