Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 24/Instr/2022 merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk seluruh wilayah Kabupaten Bantul hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Instruksi ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022 guna memastikan stabilitas kesehatan masyarakat di masa transisi pandemi.
Poin-Poin Utama
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
- Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas staf dan pelayanan hingga 100%.
- Kegiatan perdagangan di pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 100% dengan pengawasan protokol kesehatan.
- Tempat makan seperti warung makan, restoran, dan kafe diizinkan buka dengan kapasitas 100% dan jam operasional yang diatur hingga pukul 22.00 WIB atau hingga pukul 02.00 WIB bagi yang memulai operasional pada malam hari.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di lokasi umum diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung di seluruh fasilitas publik dan area perkantoran.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka sesuai dengan keputusan bersama menteri terkait.
- Fasilitas umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 100% dengan tambahan kewajiban penggunaan aplikasi Visiting Jogja.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dan fasilitas publik selama didampingi orang tua.
- Pembiayaan operasional Posko Tingkat Kalurahan diprioritaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBDes).
- Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD dapat dilakukan jika anggaran yang ada tidak mencukupi untuk penanganan kondisi darurat akibat pandemi.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang menggunakan faceshield tanpa disertai penggunaan masker yang benar dan konsisten.
- Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang memicu kerumunan tanpa menjaga jarak minimal 1 hingga 2 meter.
- Pelaku usaha dilarang beroperasi melampaui kapasitas dan jam operasional yang telah ditetapkan dalam instruksi ini.
- Pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 1 dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, hingga sanksi pidana sesuai KUHP.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.