Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 24

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 24/Instr/2022 merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk seluruh wilayah Kabupaten Bantul hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Instruksi ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022 guna memastikan stabilitas kesehatan masyarakat di masa transisi pandemi.

Poin-Poin Utama

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
  • Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas staf dan pelayanan hingga 100%.
  • Kegiatan perdagangan di pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 100% dengan pengawasan protokol kesehatan.
  • Tempat makan seperti warung makan, restoran, dan kafe diizinkan buka dengan kapasitas 100% dan jam operasional yang diatur hingga pukul 22.00 WIB atau hingga pukul 02.00 WIB bagi yang memulai operasional pada malam hari.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di lokasi umum diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung di seluruh fasilitas publik dan area perkantoran.
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka sesuai dengan keputusan bersama menteri terkait.
  3. Fasilitas umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 100% dengan tambahan kewajiban penggunaan aplikasi Visiting Jogja.
  4. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dan fasilitas publik selama didampingi orang tua.
  5. Pembiayaan operasional Posko Tingkat Kalurahan diprioritaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBDes).
  6. Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD dapat dilakukan jika anggaran yang ada tidak mencukupi untuk penanganan kondisi darurat akibat pandemi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang menggunakan faceshield tanpa disertai penggunaan masker yang benar dan konsisten.
  • Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang memicu kerumunan tanpa menjaga jarak minimal 1 hingga 2 meter.
  • Pelaku usaha dilarang beroperasi melampaui kapasitas dan jam operasional yang telah ditetapkan dalam instruksi ini.
  • Pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 1 dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, hingga sanksi pidana sesuai KUHP.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.