Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 354

Tentang BANGUNAN RUMAH SAKIT SANTA ELISABETH SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANGUNAN RUMAH SAKIT SANTA ELISABETH SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2022 ini menetapkan status Bangunan Rumah Sakit Santa Elisabeth sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kabupaten. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan penetapan status hukum terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan agar kelestariannya terjaga.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara resmi bangunan yang dikelola oleh Yayasan Panti Rapih sebagai objek cagar budaya yang dilindungi oleh negara.
  • Lokasi bangunan secara administratif berada di Padukuhan Ganjuran, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan status ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam perlindungan fisik maupun nilai historis bangunan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pengelola bangunan.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala guna memastikan upaya pelestarian dan pemanfaatan bangunan tetap sesuai dengan koridor hukum cagar budaya.
  3. Prioritas utama adalah menjaga keaslian arsitektur dan nilai sejarah bangunan sebagai bagian dari identitas budaya daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan fisik, pengalihan kepemilikan atau pengelolaan, serta pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tindakan-tindakan tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul guna memastikan tidak ada kerusakan atau penghilangan nilai sejarah pada objek terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.