Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 354

Tentang BANGUNAN RUMAH SAKIT SANTA ELISABETH SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANGUNAN RUMAH SAKIT SANTA ELISABETH SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2022 yang menetapkan Bangunan Rumah Sakit Santa Elisabeth secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat kabupaten. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset bersejarah yang memiliki nilai budaya penting di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai identitas dan status bangunan tersebut:

  • Bangunan yang ditetapkan adalah Rumah Sakit Santa Elisabeth yang secara administratif terletak di Padukuhan Ganjuran, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
  • Status pengelolaan bangunan tersebut berada di bawah tanggung jawab Yayasan Panti Rapih.
  • Bangunan ini secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah teknis dalam rangka menjaga kelestarian objek tersebut dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bertugas melakukan pembinaan langsung kepada pihak pengelola.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara intensif terhadap segala bentuk upaya pelestarian bangunan agar sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.
  3. Pengaturan mengenai pemanfaatan bangunan secara bijak sehingga fungsi pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa merusak nilai sejarahnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk melindungi integritas bangunan cagar budaya, berlaku ketentuan khusus dan larangan sebagai berikut:

  • Setiap bentuk perubahan fisik bangunan, pengalihan hak, maupun pemanfaatan yang bersifat mengubah struktur asli hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Segala tindakan yang melanggar ketentuan pelestarian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cagar budaya.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.