Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 355

Tentang ARCA NANDI NOMOR INVENTARIS C.102g SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 355
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA NANDI NOMOR INVENTARIS C.102g SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2022 yang menetapkan status hukum Arca Nandi Nomor Inventaris C.102g sebagai Benda Cagar Budaya peringkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan detail mengenai objek yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  • Objek yang dimaksud adalah Arca Nandi dengan identitas resmi berupa nomor inventaris C.102g.
  • Lokasi keberadaan benda tersebut berada di wilayah Padukuhan Mangir Lor, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Secara administratif, benda ini dimiliki oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta namun diklasifikasikan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap objek tersebut.
  2. Pengawasan ketat dilakukan terhadap segala bentuk upaya pelestarian dan pemanfaatan guna menjaga nilai-nilai penting archaeological dan sejarah yang terkandung di dalamnya.
  3. Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka perlindungan fisik dan nilai dari benda cagar budaya tersebut, berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.
  • Segala tindakan administratif dan fisik terhadap benda tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan objek tersebut di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.