Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 355

Tentang ARCA NANDI NOMOR INVENTARIS C.102g SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 355
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA NANDI NOMOR INVENTARIS C.102g SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2022 merupakan ketetapan baru yang diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap objek bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibuat sebagai langkah formal dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memastikan benda yang memiliki nilai sejarah tinggi mendapatkan pemeliharaan dan pelestarian yang layak.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan objek peninggalan masa lalu sebagai Benda Cagar Budaya dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Identitas Benda: Arca Nandi dengan nomor inventaris C.102g.
  • Lokasi Keberadaan: Terletak di wilayah Padukuhan Mangir Lor, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Status Kepemilikan: Saat ini dimiliki oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Klasifikasi: Ditetapkan secara resmi sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penugasan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melaksanakan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
  2. Pelaksanaan pengawasan rutin guna menjamin keamanan dan keutuhan fisik benda cagar budaya tersebut.
  3. Integrasi data benda cagar budaya ke dalam daftar inventaris kekayaan budaya daerah agar terlindungi dari klaim pihak lain.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat umum mengenai benda ini, yaitu:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan dalam bentuk apa pun tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Setiap tindakan yang berpotensi mengubah nilai sejarah atau merusak integritas benda harus melalui prosedur kajian teknis terlebih dahulu.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.