| Tentang | WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 356 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 356 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menetapkan status hukum sebuah objek sejarah sebagai upaya pelestarian warisan daerah. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan penetapan status baru bagi objek Watu Gilang agar mendapatkan perlindungan hukum dan manajemen pelestarian yang sistematis sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi substansi penetapan dalam keputusan ini, di antaranya:
Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab pengelolaan objek ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Untuk menjamin keaslian dan keamanan objek, pemerintah menetapkan batasan ketat sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.