Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 356

Tentang WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 356
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 356 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menetapkan status hukum sebuah objek sejarah sebagai upaya pelestarian warisan daerah. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan penetapan status baru bagi objek Watu Gilang agar mendapatkan perlindungan hukum dan manajemen pelestarian yang sistematis sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin utama yang menjadi substansi penetapan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Identitas objek yang ditetapkan secara resmi adalah Watu Gilang dengan Nomor Inventaris C.124.
  • Lokasi fisik objek berada di wilayah Padukuhan Kauman, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Secara administratif, kepemilikan objek ini berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab pengelolaan objek ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
  2. Fokus utama pelaksanaan mencakup aspek pelestarian serta pemanfaatan benda agar tetap sesuai dengan nilai sejarahnya.
  3. Segala bentuk tindakan teknis terhadap benda wajib merujuk pada standar operasional perlindungan cagar budaya peringkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keaslian dan keamanan objek, pemerintah menetapkan batasan ketat sebagai berikut:

  • Segala bentuk perubahan fisik, baik dalam bentuk renovasi maupun modifikasi pada benda cagar budaya, dilarang dilakukan secara sepihak.
  • Tindakan pengalihan kepemilikan atau pemindahan lokasi benda harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
  • Setiap aktivitas pemanfaatan, perubahan, maupun pengalihan hanya boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.