Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 356

Tentang WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 356
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WATU GILANG NOMOR INVENTARIS C.124 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 356 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan objek sejarah Watu Gilang dengan nomor inventaris C.124 sebagai Benda Cagar Budaya tingkat Kabupaten. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Watu Gilang dengan Nomor Inventaris C.124.
  • Secara geografis, objek ini terletak di Padukuhan Kauman, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan objek berada di bawah otoritas Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penetapan ini menegaskan status hukum objek sebagai Benda Cagar Budaya Kabupaten yang harus dilindungi secara kolektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat utama untuk melakukan pembinaan terhadap pelestarian objek tersebut.
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi fisik dan pemanfaatan Watu Gilang dilakukan secara teknis oleh dinas terkait guna memastikan nilai sejarahnya tetap terjaga.
  3. Langkah-langkah pelestarian mencakup perlindungan dari kerusakan serta upaya pemeliharaan rutin sesuai standar teknis cagar budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan Watu Gilang dilarang keras dilakukan secara sepihak. Segala aktivitas tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 10 Agustus 2022, dan menjadi pedoman hukum tetap bagi pengelolaan aset budaya tersebut.

10 Agustus 2022, Abdul Halim Muslih .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.