Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 357

Tentang YONI NOMOR INVENTARIS C.62a SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 357
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword YONI NOMOR INVENTARIS C.62a SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2022 merupakan peraturan penetapan baru yang meresmikan Yoni Nomor Inventaris C.62a sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah Yoni dengan nomor inventaris C.62a yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting.
  • Lokasi fisik objek berada di Padukuhan Kraton, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
  • Kepemilikan aset tersebut secara administratif berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap objek tersebut.
  2. Fokus utama pelaksanaan mencakup upaya pelestarian fisik serta pengawasan dalam pemanfaatan agar tetap terjaga keasliannya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.
  3. Langkah-langkah teknis pengawasan harus selaras dengan kebijakan pelestarian warisan budaya yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat mengenai pengelolaan Benda Cagar Budaya ini untuk mencegah kerusakan atau hilangnya nilai sejarah, yaitu:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan objek secara khusus tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
  • Setiap tindakan perubahan atau pemanfaatan hanya dapat dilakukan secara sah apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Ketentuan ini berlaku mengikat sejak tanggal ditetapkan guna menjamin perlindungan hukum bagi objek tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.