Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 351

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG MEDIA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 IMOGIRI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 351
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG MEDIA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 IMOGIRI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 351 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan barang milik daerah. Keputusan ini bersifat spesifik untuk menertibkan administrasi aset daerah karena adanya bangunan lama yang telah dibongkar dan dibangun kembali, sehingga status bangunan lama perlu dihapus dari daftar inventaris resmi pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur dalam dokumen tersebut:

  • Penghapusan secara resmi Bangunan/Gedung Ruang Media milik SMP Negeri 3 Imogiri dari daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
  • Dasar hukum pelaksanaan mencakup undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian data pada buku inventaris aset daerah tahun anggaran 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Objek yang dihapus adalah Bangunan/Gedung Pendidikan Permanen yang difungsikan sebagai ruang media.
  2. Nilai aset yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C adalah sebesar Rp90.000.000.
  3. Perhitungan penghapusan dilakukan sebesar 100% dari nilai total aset tersebut.
  4. Total Nilai Penghapusan yang ditetapkan adalah Rp90.000.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan tambahan dan prosedural yang harus dipatuhi:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, dan BPKPAD sebagai bentuk transparansi dan pengawasan akuntabilitas publik.
  • Penghapusan ini dilakukan semata-mata untuk akurasi data inventaris karena fisik bangunan lama sudah tidak ada setelah proses pembangunan kembali.

9 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.