Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 358

Tentang PRASASTI RUMWIGA I NOMOR INVENTARIS BG.637 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 358
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PRASASTI RUMWIGA I NOMOR INVENTARIS BG.637 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 358 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan secara resmi Prasasti Rumwiga I dengan Nomor Inventaris BG.637 sebagai Benda Cagar Budaya tingkat Kabupaten. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian mengenai identitas dan kedudukan hukum objek sejarah tersebut, antara lain:

  • Penetapan objek Prasasti Rumwiga I (BG.637) sebagai aset budaya yang dilindungi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Lokasi keberadaan benda cagar budaya ini terletak di Padukuhan Gedongan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan benda berada pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelestarian dan pengawasan dilakukan dengan urutan dan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi pelaksana yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelestarian benda tersebut.
  2. Pengawasan dilakukan secara teknis untuk memastikan pemanfaatan Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tetap sesuai dengan kaidah pelestarian.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang diatur untuk melindungi integritas benda cagar budaya tersebut:

  • Dilarang melakukan tindakan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan secara sembarangan tanpa prosedur legal.
  • Segala bentuk tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.