Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 360

Tentang PRASASTI RUMWIGA II B NOMOR INVENTARIS BG.638 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 360
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PRASASTI RUMWIGA II B NOMOR INVENTARIS BG.638 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 359 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang menetapkan status Prasasti Rumwiga II B dengan nomor inventaris BG.638 secara resmi sebagai Benda Cagar Budaya tingkat kabupaten. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan perlindungan serta legalitas terhadap objek bersejarah yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah benda bersejarah berupa Prasasti Rumwiga II B yang terdaftar dengan nomor inventaris BG.638.
  • Benda tersebut secara geografis terletak di Padukuhan Gedongan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Kepemilikan fisik benda berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Status hukum objek ini kini diklasifikasikan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yang berarti pengelolaannya menjadi perhatian langsung pemerintah daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Langkah-langkah teknis mengenai pengawasan dan pelestarian diatur dengan urutan sebagai berikut:

    1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap upaya pelestarian benda tersebut.
    2. Segala bentuk pemanfaatan atas benda cagar budaya ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan sesuai dengan standar teknis arkeologis.
    3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya peraturan oleh Bupati.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Dalam rangka menjaga integritas fisik dan nilai sejarah dari prasasti tersebut, ditetapkan ketentuan khusus sebagai berikut:

    • Tindakan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan secara luas terhadap Prasasti Rumwiga II B dilarang dilakukan secara sepihak.
    • Segala aktivitas yang berkaitan dengan perubahan atau pemanfaatan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan cultural heritage ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cagar budaya.

    10 Agustus 2022

    ABDUL HALIM MUSLIH

    .