Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 366

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat keputusan administratif yang dikeluarkan untuk merespons kebutuhan mendesak terkait pelayanan sosial yang belum terencana dalam anggaran rutin, khususnya untuk memfasilitasi pemanggilan penerima manfaat oleh instansi pusat.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian legalitas hukum bagi penggunaan dana darurat untuk memfasilitasi pelayanan rehabilitasi sosial bagi warga Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan program didasarkan pada koordinasi dengan Sentra Margo Laras, yang merupakan unit di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Instruksi langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis kegiatan dan penanggung jawab penggunaan dana tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total alokasi dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp6.595.000,00 (enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai keberangkatan 3 (tiga) orang calon penerima manfaat.
  3. Terdapat alokasi untuk 6 (enam) orang pendamping atau pengantar guna memastikan keamanan dan kelancaran proses perjalanan menuju lokasi rehabilitasi.
  4. Tujuan perjalanan teknis ini adalah menuju Sentra Margo Laras yang berlokasi di Pati, Jawa Tengah.
  5. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan dana ini wajib dipertanggungjawabkan secara transparan melalui laporan resmi (accountability report) yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Batas waktu penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Segala penggunaan dana di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan ini dikategorikan sebagai pelanggaran administratif keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.