Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 366

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini bersifat penetapan khusus (beschikking) yang dikeluarkan untuk merespons kebutuhan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dalam anggaran rutin, khususnya untuk mendukung program rehabilitasi sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan anggaran daerah melalui pos Belanja Tidak Terduga untuk kategori Belanja Bantuan Sosial yang tidak direncanakan.
  • Landasan hukum bagi Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi bantuan sosial ke luar daerah.
  • Penetapan masa berlaku keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan dana dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp6.595.000,00 (enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk memfasilitasi keberangkatan 3 (tiga) orang calon penerima manfaat bantuan sosial.
  3. Anggaran juga dialokasikan untuk membiayai 6 (enam) orang pendamping atau pengantar.
  4. Tujuan perjalanan fasilitas ini adalah menuju Sentra Margo Laras yang berlokasi di Pati, Jawa Tengah.
  5. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan pertanggungjawaban khusus yang wajib dilaksanakan oleh pejabat terkait:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul.
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Ketentuan batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.