Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 366

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan bantuan sosial yang sifatnya mendesak dan tidak direncanakan sebelumnya. Keputusan ini diterbitkan sebagai respons atas surat dari Sentra Margo Laras, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, mengenai pemanggilan calon penerima manfaat rehabilitasi sosial.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengizinkan pencairan dana dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan rehabilitasi.
  • Pelaksanaan teknis kegiatan ini ditugaskan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum penggunaan anggaran daerah di luar rencana belanja rutin guna mendukung program jaminan sosial masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp6.595.000,00 (enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  2. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai keberangkatan 3 (tiga) orang calon penerima manfaat.
  3. Dana tersebut juga dialokasikan untuk memfasilitasi akomodasi/perjalanan bagi 6 (enam) orang pendamping atau pengantar.
  4. Tujuan pengantaran dilakukan menuju Sentra Margo Laras yang berlokasi di Pati, Jawa Tengah.
  5. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Kepala Dinas Sosial diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan bulan Agustus tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.