Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 369

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “BAITUL HIKMAH” SEKOLAH DASAR ISLAM AL AZHAR 38 BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 369
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “BAITUL HIKMAH” SEKOLAH DASAR ISLAM AL AZHAR 38 BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 369 Tahun 2022 merupakan sebuah keputusan penetapan yang bertujuan untuk memberikan legalitas formal terhadap keberadaan perpustakaan sekolah. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung proses pembelajaran di lingkungan pendidikan dasar dengan mengukuhkan perpustakaan yang telah didirikan oleh pihak sekolah.

Poin-Poin Utama

  • Pengukuhan secara resmi terhadap institusi perpustakaan yang diberi nama "Baitul Hikmah".
  • Penyelenggara perpustakaan tersebut adalah Sekolah Dasar Islam Al Azhar 38 Bantul.
  • Landasan hukum utama pengukuhan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Status pengukuhan ini memberikan dasar administratif bagi perpustakaan untuk mengelola literasi dan sumber informasi di lingkup sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perpustakaan berkedudukan di Gemahan, Ringinharjo, Bantul.
  2. Secara teknis, pengakuan keberadaan perpustakaan ini telah tercatat berdiri sejak tanggal 29 Mei 2018.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu sebagai legalitas operasional bagi manajemen sekolah dalam mengelola fasilitas perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat poin larangan spesifik, namun ditekankan mengenai kewajiban penyampaian salinan (copy) keputusan kepada pihak-pihak terkait. Salinan tersebut disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas teknis terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.