Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 374

Tentang PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN GEDUNG EKS KANTOR PENGAWAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PIYUNGAN KEPADA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 374
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN GEDUNG EKS KANTOR PENGAWAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PIYUNGAN KEPADA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2022 yang menetapkan persetujuan pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang sudah tidak digunakan untuk operasional kantor agar tetap berdaya guna dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan persetujuan sewa atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kapanewon Piyungan. Objek sewa terletak di Pedukuhan Nglengis, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan dengan rincian fisik sebagai berikut:

  • Tanah eks kantor pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Piyungan dengan luas ± 485 meter persegi.
  • Gedung eks kantor pengawas UPT Piyungan dengan luas bangunan ± 144 meter persegi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan sewa didasarkan pada hasil negosiasi dengan tim penyewaan daerah dengan urutan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran nilai sewa ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk seluruh masa sewa.
  2. Jangka waktu sewa ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
  3. Masa berlaku sewa dimulai sejak tanggal ditandatanganinya naskah Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan pihak penyewa.
  4. Segala rincian lebih lanjut mengenai prosedur teknis penyewaan akan diatur dalam kontrak perjanjian terpisah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan waktu yang bersifat wajib bagi penyewa, yaitu:

  • Pihak penyewa diwajibkan melakukan pembayaran uang sewa secara sekaligus (lump sum) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian resmi dilakukan.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum utama yang tidak terpisahkan dari lampiran rincian barang milik daerah yang disewakan.
  • Aturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.