| Tentang | PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN GEDUNG EKS KANTOR PENGAWAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PIYUNGAN KEPADA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 374 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN GEDUNG EKS KANTOR PENGAWAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PIYUNGAN KEPADA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2022 yang menetapkan persetujuan pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang sudah tidak digunakan untuk operasional kantor agar tetap berdaya guna dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Keputusan ini memberikan persetujuan sewa atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kapanewon Piyungan. Objek sewa terletak di Pedukuhan Nglengis, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan dengan rincian fisik sebagai berikut:
Pelaksanaan sewa didasarkan pada hasil negosiasi dengan tim penyewaan daerah dengan urutan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan waktu yang bersifat wajib bagi penyewa, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.