Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 375

Tentang PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA GEDUNG EKS DINAS PENDIDIKAN MENENGAH DAN NON FORMAL YANG BERADA DI JALAN IR. JUANDA NOMOR 103 BANTUL KEPADA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA GEDUNG EKS DINAS PENDIDIKAN MENENGAH DAN NON FORMAL YANG BERADA DI JALAN IR. JUANDA NOMOR 103 BANTUL KEPADA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2022 yang diterbitkan untuk memberikan persetujuan legal atas pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah yang sudah tidak digunakan oleh instansi dinas agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup identifikasi aset dan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa sebagai berikut:

  • Objek yang disewakan adalah Gedung Eks Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal.
  • Aset tersebut berlokasi di Jalan Ir. Juanda Nomor 103 Bantul dengan luas bangunan mencapai ± 2500 m².
  • Penerima persetujuan sewa adalah organisasi Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pembuatan naskah perjanjian formal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan nilai kompensasi atas penggunaan aset daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran uang sewa ditetapkan secara total senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
  2. Jangka waktu sewa diberikan untuk durasi selama 5 (lima) tahun.
  3. Masa berlaku penyewaan dihitung secara resmi sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa.
  4. Uang sewa harus dibayarkan secara lump sum atau sekaligus untuk seluruh masa sewa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan prosedural ketat yang harus dipatuhi sebelum pemanfaatan gedung dapat dilaksanakan:

  • Penyewa dilarang menunda pembayaran melampaui batas waktu 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan naskah perjanjian dilakukan.
  • Seluruh rincian hak dan kewajiban lebih lanjut harus diatur dalam dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang terpisah namun tetap berpedoman pada keputusan bupati ini.
  • Pemanfaatan barang milik daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

22 Agustus 2022 - ABDUL HALIM MUSLIH

.