Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 376

Tentang PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN GEDUNG YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 376
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN GEDUNG YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 376 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memberikan persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa sebagian tanah dan gedung di Komplek Parasamya agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang didasarkan pada hasil negosiasi kesepakatan harga antara pemerintah daerah dengan pihak penyewa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyerahan hak guna pakai melalui mekanisme sewa kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul. Adapun poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Subjek penyewa adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul.
  • Objek sewa terdiri dari dua bagian tanah dan bangunan di Komplek Parasamya dengan rincian luas masing-masing sebesar ± 48,35 m² dan ± 4,4 m².
  • Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian biaya dan durasi sewa secara spesifik sebagai berikut:

  1. Besaran nilai sewa ditetapkan sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk keseluruhan objek sewa.
  2. Jangka waktu sewa diberikan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Sewa Menyewa.
  3. Mekanisme pembayaran dilakukan secara sekaligus (lump sum) sebelum masa sewa dimulai secara resmi.
  4. Ketentuan teknis lebih mendalam akan dituangkan dalam dokumen terpisah berupa Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan pihak Bank.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tenggat waktu pembayaran yang harus dipatuhi oleh penyewa, yaitu kewajiban melunasi uang sewa paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan. Hal ini bersifat wajib sebagai prasyarat sahnya penggunaan aset. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai prosedur Good Governance.

22 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.