| Tentang | PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN GEDUNG YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 376 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN GEDUNG YANG BERADA DI KOMPLEK PARASAMYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 376 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memberikan persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa sebagian tanah dan gedung di Komplek Parasamya agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang didasarkan pada hasil negosiasi kesepakatan harga antara pemerintah daerah dengan pihak penyewa.
Dokumen ini mengatur penyerahan hak guna pakai melalui mekanisme sewa kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul. Adapun poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan rincian biaya dan durasi sewa secara spesifik sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tenggat waktu pembayaran yang harus dipatuhi oleh penyewa, yaitu kewajiban melunasi uang sewa paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan. Hal ini bersifat wajib sebagai prasyarat sahnya penggunaan aset. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai prosedur Good Governance.
22 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH
.