Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 371

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 371
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 159 Tahun 2019. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembaruan struktur organisasi tim pelaksana.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini terletak pada penyesuaian susunan dan personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antar-instansi dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul tetap relevan dengan struktur organisasi terbaru serta mampu melaksanakan tugas pengawasan secara lebih efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim dalam peraturan ini disusun berdasarkan hierarki tanggung jawab dan koordinasi teknis sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan arahan kebijakan tingkat tinggi.
  2. Pengarah: Sekretaris Daerah didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
  3. Ketua Pelaksana: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab operasional utama.
  4. Wakil Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  5. Sekretaris: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
  6. Anggota: Melibatkan 20 pimpinan instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini menetapkan bahwa lampiran yang berisi daftar personalia terbaru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mencabut susunan personalia pada keputusan lama yang bertentangan dengan aturan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.