| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 371 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 159 Tahun 2019. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di wilayah Kabupaten Bantul melalui pembaruan struktur organisasi tim pelaksana.
Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini terletak pada penyesuaian susunan dan personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antar-instansi dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul tetap relevan dengan struktur organisasi terbaru serta mampu melaksanakan tugas pengawasan secara lebih efektif.
Struktur tim dalam peraturan ini disusun berdasarkan hierarki tanggung jawab dan koordinasi teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.