Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 371

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 371
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 159 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2022 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2019. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Bantul melalui pembaruan susunan keanggotaan dan personalia tim pelaksana.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam dokumen ini adalah perubahan pada bagian lampiran yang mengatur mengenai Susunan dan Personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kondisi terkini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar koordinasi lintas sektoral dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim yang dibentuk melibatkan koordinasi luas antar instansi dengan urutan prioritas dan jabatan sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul yang bertanggung jawab atas arah kebijakan umum.
  2. Pengarah: Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekretaris Daerah yang memberikan arahan strategis.
  3. Ketua Pelaksana: Kepala Dinas Kesehatan yang memimpin operasional gerakan di lapangan.
  4. Wakil Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mengoordinasikan aspek perencanaan.
  5. Sekretaris: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang mengelola administrasi tim.
  6. Anggota: Melibatkan pimpinan dari 20 instansi terkait termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, RSUD Panembahan Senopati, hingga Tim Penggerak PKK.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka lampiran pada keputusan lama (Nomor 159 Tahun 2019) dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan sepenuhnya oleh lampiran dalam keputusan terbaru ini. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus lainnya mencakup kewajiban bagi seluruh anggota tim untuk menjalankan tugas pembinaan sesuai dengan fungsi dinas masing-masing demi kesuksesan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.