Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 365

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 365
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 365 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membersihkan daftar inventaris daerah dari aset-aset yang telah mengalami kerusakan fisik atau sudah tidak efisien lagi jika terus digunakan untuk mendukung tugas kedinasan. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan administratif guna menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penghapusan aset yang terbagi ke dalam beberapa kategori Kartu Inventaris Barang (KIB). Ruang lingkup penghapusan mencakup aset yang dikelola oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pendidikan, hingga pusat kesehatan masyarakat. Poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penghapusan aset kategori KIB B yang terdiri dari berbagai jenis peralatan kantor, mesin, dan kendaraan operasional.
  • Penghapusan aset kategori KIB D yang mencakup infrastruktur berupa jalan, sistem irigasi, serta jaringan tertentu.
  • Penghapusan aset kategori KIB E yang dikelompokkan sebagai aset tetap lainnya yang tidak masuk dalam kategori utama sebelumnya.
  • Pencantuman rincian aset secara mendetail dalam lampiran yang memuat nama OPD, lokasi wilayah (Kapanewon), dan harga total perolehan aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah sinkronisasi nilai aset antara kondisi fisik di lapangan dengan catatan dalam buku inventaris daerah. Berdasarkan lampiran dokumen, total nilai aset yang dihapuskan mencakup angka-angka signifikan sebagai berikut:

  1. Penghapusan aset Peralatan dan Mesin (KIB B) dengan total nilai akumulatif sebesar Rp15.509.419.320,53 yang tersebar di berbagai dinas dan badan.
  2. Penghapusan aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D) dengan nilai total sebesar Rp300.000,00 yang berlokasi di wilayah Sanden.
  3. Penghapusan aset Aset Tetap Lainnya (KIB E) dengan total nilai mencapai Rp2.693.846.243,03.
  4. Langkah pelaksanaan teknis mewajibkan setiap pimpinan instansi terkait untuk menyesuaikan catatan asset manajemen setelah keputusan ini berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Barang yang telah ditetapkan untuk dihapus dilarang untuk dicatatkan kembali sebagai aset aktif kecuali terdapat kekeliruan administratif yang mendasar.
  • Salinan keputusan ini bersifat mandatory untuk disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY, Ketua DPRD Bantul, serta Inspektorat Daerah sebagai fungsi pengawasan.
  • Segala rincian aset yang terdapat dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang inklusif dan tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh keputusan bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.