| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 365 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 365 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membersihkan daftar inventaris daerah dari aset-aset yang telah mengalami kerusakan fisik atau sudah tidak efisien lagi jika terus digunakan untuk mendukung tugas kedinasan. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan administratif guna menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Keputusan ini mengatur penghapusan aset yang terbagi ke dalam beberapa kategori Kartu Inventaris Barang (KIB). Ruang lingkup penghapusan mencakup aset yang dikelola oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pendidikan, hingga pusat kesehatan masyarakat. Poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah sinkronisasi nilai aset antara kondisi fisik di lapangan dengan catatan dalam buku inventaris daerah. Berdasarkan lampiran dokumen, total nilai aset yang dihapuskan mencakup angka-angka signifikan sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.