Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 365

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 365
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D), DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 365 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris resmi Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan untuk menghapus aset-aset tertentu pada Tahun Anggaran 2022 karena pertimbangan kondisi barang yang telah rusak dan sudah tidak efisien lagi jika dipertahankan untuk kepentingan operasional kedinasan.

Poin-Poin Utama

  • Aset yang dihapus dikategorikan ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Kartu Inventaris Barang (KIB) B berupa Peralatan dan Mesin, KIB D berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta KIB E berupa Aset Tetap Lainnya.
  • Penghapusan ini dilakukan secara administratif dengan mencoret barang-barang tersebut dari daftar inventaris milik pemerintah daerah.
  • Cakupan penghapusan aset ini meliputi berbagai unit kerja, mulai dari Dinas, Badan, Bagian di Sekretariat Daerah, hingga unit pelaksana teknis seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah (SD dan SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset didasarkan pada rincian nilai perolehan barang yang tercatat dalam dokumen akuntansi daerah dengan urutan nilai total sebagai berikut:

  1. Peralatan dan Mesin (KIB B): Menjadi prioritas penghapusan terbesar dengan total akumulasi nilai mencapai Rp 15.509.419.320,53 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah.
  2. Aset Tetap Lainnya (KIB E): Mencakup penghapusan aset dengan total nilai sebesar Rp 2.693.846.243,03.
  3. Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D): Mencakup penghapusan aset spesifik di wilayah Sanden dengan nilai Rp 300.000,00.
  4. Seluruh rincian teknis mengenai jenis barang, lokasi, dan nilai perolehan dimuat secara mendalam dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hukum ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghapusan aset harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen aset daerah agar tercapai prinsip good governance dalam pengelolaan harta daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah, BPKPAD, serta Gubernur DIY sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara hukum pada saat ditetapkan, yakni pada tanggal 18 Agustus 2022, dan menjadi dasar legal bagi tiap unit kerja untuk tidak lagi mencatatkan barang-barang tersebut sebagai aset aktif.

Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.