Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 247

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASIDARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 247
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASIDARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 247 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima bantuan sosial untuk program sanitasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, melalui pemenuhan fasilitas jamban yang sehat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan teknis untuk penyaluran dana bantuan pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai distribusi bantuan yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah DIY. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Identifikasi identitas penerima bantuan yang mencakup nama dan alamat lengkap sesuai domisili.
  • Penetapan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan dan pengawasan program.
  • Penyediaan landasan hukum agar penyaluran bantuan sosial memiliki akuntabilitas sesuai dengan regulasi keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan alokasi anggaran dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima adalah senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Total penerima yang tercantum dalam lampiran keputusan ini berjumlah 40 orang yang seluruhnya terkonsentrasi di wilayah Desa Jatimulyo, Kapanewon Dlingo.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam dokumen ini:

  • Dana bantuan bersifat khusus sehingga penggunaannya tidak diperbolehkan untuk keperluan di luar program jambanisasi atau pemenuhan akses sanitasi sehat.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 23 Mei 2022.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan (monitoring) dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.