Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 372

Tentang PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA BLANGKO KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 372
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA BLANGKO KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan blangko kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan karena barang-barang tersebut sudah tidak sesuai dengan standar teknis terbaru dalam administrasi kependudukan nasional dan telah melalui proses pemusnahan fisik.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan inventaris dilakukan karena barang persediaan berupa blangko kependudukan sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi.
  • Dasar hukum utama penghapusan ini merujuk pada Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
  • Status barang yang dihapus dari daftar inventaris adalah barang yang telah dimusnahkan secara fisik dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan.
  • Penghapusan ini bertujuan untuk tertib administrasi pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah agar laporan keuangan pemerintah daerah mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data aset pada buku inventaris dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai nominal barang persediaan yang dihapuskan dari daftar inventaris adalah sebesar Rp131.103.000,00 (seratus tiga puluh satu juta seratus tiga ribu rupiah).
  2. Penghapusan mencakup 22 jenis item blangko dan formulir kependudukan, dengan beberapa rincian sebagai berikut:
    • Blangko Permohonan KTP (F1.21) sebanyak 234 lembar;
    • Blangko Pengganti KTP El sebanyak 205 lembar;
    • Formulir Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak) sebanyak 95 lembar;
    • Berbagai formulir pernyataan dan input biodata orang asing.
  3. Prosedur ini melibatkan koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai pengelola aset daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang memuat detail harga cetak per lembar dari setiap barang yang dihapus. Secara hukum, setelah keputusan ini ditetapkan, maka barang tersebut dilarang untuk dicantumkan kembali dalam daftar aset aktif dan dianggap sudah habis/musnah dari tanggung jawab Pejabat Pengelola Barang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.