| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA BLANGKO KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 372 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN BERUPA BLANGKO KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan blangko kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan karena barang-barang tersebut sudah tidak sesuai dengan standar teknis terbaru dalam administrasi kependudukan nasional dan telah melalui proses pemusnahan fisik.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data aset pada buku inventaris dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang memuat detail harga cetak per lembar dari setiap barang yang dihapus. Secara hukum, setelah keputusan ini ditetapkan, maka barang tersebut dilarang untuk dicantumkan kembali dalam daftar aset aktif dan dianggap sudah habis/musnah dari tanggung jawab Pejabat Pengelola Barang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.